Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyebut pemerintah provinsi bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Norsan menjelaskan, kewenangan pencabutan perda berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, perda tersebut memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan untuk mencabut perda sebenarnya ada pada gubernur bersama eksekutif dan legislatif,” kata Norsan.
Menurutnya, pencabutan perda tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aturan yang menjadi dasar hukumnya masih berlaku.
“Kalau seandainya perda itu dicabut, sementara undang-undangnya tidak dicabut, tentu percuma. Karena itu, kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Norsan mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum terkait kearifan lokal dan masyarakat tradisional, termasuk aktivitas pembukaan lahan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut suku tertentu. Istilah yang digunakan adalah masyarakat tradisional.
“Di dalamnya juga tidak menyebutkan suku tertentu. Tidak ada penyebutan suku, tetapi yang disebut adalah masyarakat tradisional. Artinya, berbagai macam suku yang melakukan pembuatan ladang termasuk di dalamnya,” katanya.
Untuk membahas lebih lanjut mengenai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Norsan mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama DPRD dan masyarakat adat.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kita nanti akan melakukan rapat bersama legislatif dan masyarakat adat. Kita akan membahasnya bersama-sama, kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.
