Demo Tolak Pencabutan Perda Ladang, Ria Norsan: Saya Tidak Akan Cabut
PONTIANAK INFORMASI – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026). Mereka menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Aksi tersebut diwarnai kritik keras terhadap pemerintah pusat. Massa menilai pencabutan perda atas instruksi Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat peladang di Kalimantan Barat.
Sejumlah anggota DPRD Kalbar dan Gubernur Kalbar Ria Norsan kemudian menemui massa untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Norsan menyebut Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Norsan, perda tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang dibuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum. Itu tujuan perda, bukan malah mengaburkan,” kata Norsan di hadapan massa.
Ia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut suku atau peladang, tetapi mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
Karena itu, menurut Norsan, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda,” tegasnya.
Meski demikian, Norsan mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, ia merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalbar sehingga kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi pertimbangannya.
Ia bahkan mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
“Kalau bicara ladang, saya paham,” katanya.
Norsan kemudian menyampaikan alasan mengapa dirinya menilai Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi perda tersebut.
“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” kata Norsan.
Ia menilai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dicabut tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi yang masih mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.
“Kalau dicabut, tidak ada artinya. Undang-undang tetap mengatakan boleh, kecuali dari pusat mencabut undang-undang,” ujarnya.
Di hadapan massa, Norsan kemudian memberikan pernyataan tegas bahwa dirinya tidak akan mencabut perda tersebut.
“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan memastikan dirinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalbar.
“Jangan khawatir. Saya juga mengambil tindakan dan memikirkan masyarakat. Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya, dan akan saya buktikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas.
“Untuk Satgas PKH, kita tidak berdaya. Mereka punya tim, kadang-kadang tidak pamit juga dengan kita,” ujarnya.
Di tengah polemik pencabutan perda dan desakan masyarakat, Norsan memastikan kebijakan anggaran daerah akan tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD kita akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
