Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan “Allahmu ternyata lemah” di akun Twitter miliknya.
Ferdinand Hutahaean menggunggah cuitan itu diunggahnya Selasa (04/01/2022). Tak lama kemudian, cuitan tersebut dihapus. Meski sudah dihapus, sejumlah netizen mengambil tangkapan layar kicauan Ferdinand di akun Twitternya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh PIFA dari beberapa sumber, selanjutnya netizen bereaksi dengan tagar Tangkap Ferdinand. Polemik cuitan itu berlanjut, hingga akhirnya Ferdinand dipolisikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, menyikapi persoalan ini Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita semua hendaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Saya yakin Polri bekerja secara profesional, transparan dan akuntable serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Zainut kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Zainut mengatakan, dengan ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, hendaknya semua masyarakat kembali tenang. Percayakan proses hukumnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri.
Zainut juga mengingatkan semua agar kasus yang menjerat Ferdinand ini jadi pelajaran berharga. Hendaknya semua berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan di media sosial (medsos).
“Sekali lagi saya berpesan kepada tokoh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan apakah itu di media sosial atau media publik lainnya. Jangan sekali-kali memasuki wilayah sensitif apalagi SARA.
Ditambahkan Zainut, kebhinekaan adalah anugerah terbesar bangsa Indonesia. Karena itu, dia mengajak semua memelihara persatuan yang sudah susah payah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
“Perbedaan pilihan politik adalah sebuah keniscayaan di negara yang menganut faham demokrasi, dan harus kita sikapi secara dewasa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik mengoyak hubungan persaudaraan kebangsaan kita,” ujar Zainut.
“Marilah kita bermedia sosial secara bijak, dewasa, santun dan berakhlak mulia,” sambung Zainut yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat.
Sebelumnya, Ferdinand memberikan penjelasan soal cuitannya itu. Menurutnya, cuitannya dialog imajiner.
“Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan,” ungkapnya.
“Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, ‘Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah’. Kira-kira seperti itu intinya,” imbuh Ferdinand.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (6/1) menyebut bahwa kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Panggil Saksi Ahli
Penyidikan terus berlanjut. Polisi memanggil saksi-saksi dalam kasus ‘Allahmu lemah’ termasuk saksi ahli. Hingga Jumat (07/01/2022), ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa lima orang saksi lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (07/01/2022).
Menurut Ramadhan, kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
“Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha,” sebutnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:
-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan. (ja)