Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi. Hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan Herry yang dinilai telah merusak korban, terkhususnya pada perkembangan dan fungsi otak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Herry telah membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma. Sementara itu, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.
“Majelis Hakim berpendapat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim
Vonis terhadap Herry ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Kemudian, dituntut untuk membubarkan yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, aset dan barang bukti juga disita untuk dilelang. (yd)