Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • BPJS juga Jadi Syarat untuk Urus SIM, STNK, dan Naik Haji
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

BPJS juga Jadi Syarat untuk Urus SIM, STNK, dan Naik Haji

Editor PI 20/02/2022
ilustrasi BPJS

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Selain untuk jual beli tanah, ternyata kartu BPJS Kesehatan juga akan digunakan sebagai salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan melaksanakan ibadah Haji.Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden melalui Inpres yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’ demikian tertulis dalam Inpres tersebut, dikutip PIFA Minggu (20/2/2022).

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres tersebut.

Selanjutnya, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Hal ini dberlakukan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Sama seperti jual beli tanah, Inpres untuk pembuatan SIM dan STNK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip PIFA, Minggu (20/2). (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Sempat Terjadi Kesalahpahaman dilapangan, Begini Penjelasan Panitia Justitia Futsal Championship 2022
Next: Peringari HPSN, Wako Edi Sebut Viralkan Warga Buang Sampah Sembarangan Beri Efek Jera

Related Stories

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026

Berita Terbaru

  • Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu 05/06/2026
  • Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta 05/06/2026
  • Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025 05/06/2026
  • Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal. 04/06/2026
  • Rakerda Dekranasda 2026, Gubernur Ria Norsan Dorong Kerajinan Kalbar Tembus Pasar Nasional 04/06/2026
  • Pemkot Pontianak Serahkan Kendaraan Roda Tiga untuk Dukung Produktivitas Petani 04/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6875
  • Lokal
  • News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sita Hampir 10 Kg Sabu

Editor PI 05/06/2026
IMG_6861
  • Lokal
  • News

Cartidge Liquid Berisi Zat Bius Masuk Kalbar, Dijual Sembunyi-sembunyi Seharga Rp 2,5 Juta

Editor PI 05/06/2026
87fe0230-2b93-45de-b3d8-123aead718a2
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Editor PI 05/06/2026
fa928219-b8b5-4755-98e0-d7b3f8acdf41
  • Lokal
  • News

Dekranasda Kalbar Tanda Tangani MoU dengan Perusahaan, Siap Dampingi UMKM dan Perajin Lokal.

Editor PI 04/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.