Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kasus ujaran kebencian soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi akan segera disidangkan. Pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
Melansir CNNIndonesia.com pada Kamis (31/3/2022), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan berkas tersangka Edy Mulyadi sudah P21 atau berkasnya sudah lengkap. Dia menyebut, penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Usai penyerahan berkas tersebut, artinya, dalam waktu dekat ini jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan hingga kasus tersebut segera disidangkan di pengadilan.
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah Asep, mengutip CNN Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri pada 31 Januari lalu. Edy diduga melontarkan ujaran kebencian saat bicara tentang rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Videonya telah viral di jagat sosmed. Ia pun dilaporkan oleh banyak pihak.
Edy dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukuman kurungan yang bakal Edy Mulyadi terima ialah maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, menanggapi keributan yang muncul akibat ucapannya, Edy pun meminta maaf kepada masyarakat. Menurutnya, frasa ‘tempat jin buang anak’, hanya bermaksud untuk menggambarkan Borneo sebagai ‘tempat yang jauh’.
“Saya mohon maaf telah menyebabkan teman-teman di Kalimantan tersinggung dan marah,” ujar Edy dalam keterangan resmi, kepada CNNIndonesia.com, pada Senin (24/1/2022) lalu.
(yd)