Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Singkawang, Pelaku Sudah Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang
  • Lokal
  • News

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Singkawang, Pelaku Sudah Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang

Editor PI 27/04/2022
ilustrasi

Foto Ilustrasi: Freepik

Berita Singkawang, PONTIANAK INFORMASI – Seorang anak gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan dari pemuda berinisial LS (19). Kini pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Singkawang, setelah dilaporkan, pada Senin (25/04/2022).

Pemuda Berinisial LS (19) diamankan tersebut, tinggal di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara dan dia melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 16 tahun di sebuah penginapan di Singkawang.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Akp David Dino Sipahutar, S.H. membenarkan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang telah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadinya Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et revertum, dan Pemeriksaan Saksi- Saksi, pihaknya mengamankan pemuda Berinisial LS (19) yang beralamat di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, sebelumya Pelaku berkenalan dengan korban melalui FB, kemudian hingga berpacaran.

Kemudian tersangka merayu korban yang masih berumur 16 Tahun dan mengatakan jatuh cinta kepada korban dan berjanji akan mengawininya selanjudnya membujuk korban untuk melakukan hubungan persetubuhan di salah satu penginapan di Singkawang.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, masih dalam proses Penyidikan, yang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang.

“Tersangka di Jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang – undang,” pungkasnya. (ja)

Tags: Kalbar

Continue Reading

Previous: Indonesia Galang Dukungan untuk Palestina Melalui Pertemuan Luar Biasa OKI di Jeddah
Next: Dua Raperda Disetujui Pemprov Agar Lindungi Petani dan Peladang di Kalbar

Related Stories

IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026
faace9d6-0253-43f7-9d0b-5e8524514a46
  • Lokal
  • News
  • Sports

Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Event Bulu Tangkis Dunia, Wako Edi: Motivasi untuk Atlet Muda Kalbar

Editor PI 30/08/2026
IMG_7364
  • Lokal
  • News
  • Sports

Sabet Juara Polytron Pontianak, Kim/Lee Ungkap Strategi Taklukkan Wakil Chinese Taipei di Final

Editor PI 30/08/2026

Berita Terbaru

  • Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge 30/08/2026
  • Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode 30/08/2026
  • Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka 30/08/2026
  • Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Teknologi Hybrid 30/08/2026
  • Bingung Pilih Motor Pertma? Ini Panduan untuk Pengendara Pemula 30/08/2026
  • Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Event Bulu Tangkis Dunia, Wako Edi: Motivasi untuk Atlet Muda Kalbar 30/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026
Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode
  • Otomotif

Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode

Editor PI 30/08/2026
Yamaha Aerox-e
  • Otomotif

Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka

Editor PI 30/08/2026
RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid
  • Otomotif

Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Teknologi Hybrid

Editor PI 30/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.