Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dua Raperda Disetujui Pemprov Agar Lindungi Petani dan Peladang di Kalbar
  • Lokal
  • News

Dua Raperda Disetujui Pemprov Agar Lindungi Petani dan Peladang di Kalbar

Editor PI 27/04/2022
Raperda Peladang

Foto: Dok. PIFA

Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, telah disetujui pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (27/04/2022) kemarin.

Sekda Prov Kalbar menjelaskan bahwa Perda yang disahkan tersebut bertujuan melindungi para petani yang selama ini sering disalahkan jika terjadi kebakaran hutan. Pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan kearifan lokal sudah diperbolehkan, namun dengan syarat.

“Pembakaran lahan hanya diperbolehkan maksimal seluas 2 hektar per kepala keluarga dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya pencegahan menjalarnya api ke wilayah sekelilingnya. Hal ini agar masyarakat dapat menanam dengan baik di daerahnya masing-masing,” harap Sekda Prov Kalbar.

Sebagaimana diketahui, penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan perladangan dimaksudkan agar memiliki efek positif terhadap ketahanan pangan dan konservasi hayati serta untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembakaran lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum, terutama bagi para peladang.

Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan inisiatif DPRD Prov Kalbar dengan tujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di Kalbar, serta melaksanakan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk bisa mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.

“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait agar segera melakukan langkah-langkah konkret sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” pinta dr. Harisson, M.Kes.

Ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi diberikan Sekda Prov Kalbar atas terjalinnya kerja sama yang sangat baik antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan kerja sama tersebut dapat terus dipelihara serta ditingkatkan di masa yang akan datang.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna pada Masa Persidangan II (Kedua) DPRD Provinsi Kalbar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov Kalbar, M. Kebing L, dengan dihadiri 43 Anggota DPRD Prov Kalbar, Unsur Forkopimda Prov Kalbar, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalbar. (rs)

Tags: DPRD Kalbar Kalbar

Continue Reading

Previous: Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Singkawang, Pelaku Sudah Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang
Next: Presiden Jokowi Akui Kebijakan Pengentasan Masalah Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng Belum Efektif

Related Stories

IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026
faace9d6-0253-43f7-9d0b-5e8524514a46
  • Lokal
  • News
  • Sports

Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Event Bulu Tangkis Dunia, Wako Edi: Motivasi untuk Atlet Muda Kalbar

Editor PI 30/08/2026
IMG_7364
  • Lokal
  • News
  • Sports

Sabet Juara Polytron Pontianak, Kim/Lee Ungkap Strategi Taklukkan Wakil Chinese Taipei di Final

Editor PI 30/08/2026

Berita Terbaru

  • Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge 30/08/2026
  • Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode 30/08/2026
  • Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka 30/08/2026
  • Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Teknologi Hybrid 30/08/2026
  • Bingung Pilih Motor Pertma? Ini Panduan untuk Pengendara Pemula 30/08/2026
  • Pontianak Sukses Jadi Tuan Rumah Event Bulu Tangkis Dunia, Wako Edi: Motivasi untuk Atlet Muda Kalbar 30/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7477
  • Lokal
  • News
  • Sports

Debut Sempurna, Dejan/Apri Langsung Raih Gelar Juara di Polytron Pontianak International Challenge

Editor PI 30/08/2026
Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode
  • Otomotif

Yamaha NMAX Tech MAX Punya Dua Riding Mode, Ini Perbedaan T-Mode dan S-Mode

Editor PI 30/08/2026
Yamaha Aerox-e
  • Otomotif

Yamaha Aerox-e Resmi Dijual, Peluang Masuk Indonesia Masih Terbuka

Editor PI 30/08/2026
RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid
  • Otomotif

Yamaha RayZR Street Rally 125 Fi Hybrid Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Teknologi Hybrid

Editor PI 30/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.