Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto patroli cek Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak menggunakan sepeda motor.
“Terdapat lebih dari 40 titik penyekatan di wilayah Kota Pontianak dan wilayah perbatasan kota, hal ini bertujuan untuk memisahkan kegiatan masyarakat yang berakses pada sektor esensial, nonesensial, dan kritikal,” ujar Sigid Tri Hardjanto.
Dia mengatakan, penindakan terhadap pelanggar penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang akan lebih mengedepankan sisi humanis.
“Petugas di lapangan harus memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengambil penindakan di lapangan, tambahnya.
Sektor kritikal merupakan yang paling penting, yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
Kemudian untuk sektor esensial, yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor, dan untuk sektor nonesensial, seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan, katanya lagi.
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Rio Sigal Hasibuan mengatakan selama pelaksanaan penyekatan, masyarakat masih bisa melintas tetapi dengan selektif prioritas.
“Penyekatan di sini tetap bisa dilewati, baik oleh kegiatan masyarakat yang bersifat kritikal tersebut, untuk masyarakat terutama wilayah Kubu Raya, Mempawah, dan Pontianak tetap diberikan akses untuk melintas di penyekatan ini, jadi benar-benar kami selektif prioritas, mana yang urgensi, tetap dipersilakan melintas,” katanya lagi.
Rio menjelaskan bahwa titik-titik penyekatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini, diisi oleh personel gabungan dari instansi-instansi terkait. “Di Kota Pontianak sendiri ada 40 lebih titik penyekatan yang terisi dan PPKM Darurat ini, juga dibantu oleh TNI, brimob, polda, Dinas Perhubungan serta Satpol PP, jadi kegiatan yang ada saat ini kegiatan gabungan dari instansi-instansi terkait,” katanya lagi.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini di Kota Pontianak dan Kota Singkawang mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021.