Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Daftar Besaran dan Kenaikan Upah Minimum 2022 di 32 Provinsi Indonesia, Berapa UMP Kalbar?
  • Ekonomi
  • Lokal
  • News

Daftar Besaran dan Kenaikan Upah Minimum 2022 di 32 Provinsi Indonesia, Berapa UMP Kalbar?

Editor PI 24/11/2021
UMP Kalbar

Ilustrasi. (Freepik)

Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2022 mendatang. Berikut daftarnya, berapakah UMP Kalbar 2022?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker mengatakan, rata-rata hanya 1,09 persen kenaikan upahnya ketimbang tahun 2021.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” terangnya, Senin (15/11) lalu.

Meski begitu, mewakili Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.

Penetapan kenaikan upah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut daftar besaran UMP di 32 Provinsi Indonesia:

UMP Sumatera

  • Sumatera Utara menjadi Rp2.552.609,94 dari Rp2.499.423
  • Sumatera Barat menjadi Rp2.512.539 dari Rp2.484.041
  • Kepulauan Riau menjadi Rp3.144.466 dari Rp3.005.460
  • Bangka Belitung menjadi Rp3.264.884 dari Rp3.230.023,66
  • Riau menjadi Rp2.938.564 dari Rp2.888.564,01
  • Bengkulu menjadi Rp2.238.094,031 dari Rp2.215.000
  • Sumatera Selatan tetap Rp3.144.446, tidak ada kenaikan
  • Jambi menjadi Rp2.649.034 dari Rp2.630.162,13 9
  • Lampung menjadi Rp2.440.486 dari Rp2.432.001,57

UMP Jawa-Bali

  • Banten menjadi Rp2.501.203,11 dari Rp2.460.996,54 11
  • DKI Jakarta menjadi Rp4.452.724 dari Rp4.416.186,548
  • Jawa Barat menjadi Rp1.841.487 menjadi Rp1.810.351,36
  • Jawa Tengah menjadi Rp1.813.011 dari Rp1.798.979
  • DIY menjadi Rp1.840.951,53 dari Rp1.765.000,00
  • Jawa Timur menjadi Rp1.891.567,12 dari Rp1.868.777,08
  • Bali menjadi Rp2.516.971 dari Rp2.494.000

UMP Nusa Tenggara

  • Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.207.212 dari Rp2.183.883
  • Nusa Tenggara Timur menjadi Rp1.975.000 menjadi Rp1.950.000

UMP Kalimantan

  • Kalimantan Barat menjadi Rp2.434.328 dari Rp2.399.698,65
  • Kalimantan Tengah menjadi Rp2.922.516 dari Rp2.903.144,70
  • Kalimantan Selatan menjadi Rp2.906.473,32 dari Rp2.877.448,59
  • Kalimantan Timur menjadi Rp3.014.497,22 dari Rp2.981.378,72
  • Kalimantan Utara menjadi Rp3.310.723 dari Rp3.000.804

UMP Sulawesi

  • Sulawesi Barat tetap Rp2.678.863, tidak ada kenaikan
  • Sulawesi Tengah menjadi Rp2.390.739 dari Rp2.303.711
  • Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.710.595 dari Rp2.552.014,52
  • Sulawesi Utara tetap Rp3.310.723, tidak ada kenaikan
  • Sulawesi Selatan tetap Rp3.165.876, tidak ada kenaikan
  • Gorontalo menjadi Rp2.800.580 dari Rp2.788.826

UMP Maluku

Maluku Utara menjadi Rp2.862.231 dari Rp2.721.530

UMP Papua

  • Papua menjadi Rp3.561.932 dari Rp3.516.700
  • Papua Barat menjadi Rp3.200.000 dari Rp3.134.600

Sementara itu, masih ada provinsi yang belum umumkan besaran UMP 2022, di antaranya Aceh dan Maluku.

Tags: UMP UMP Kalbar

Continue Reading

Previous: Mahasiswa Untan Arief Fadillah Terpilih Jadi Mister Teen Kalbar 2021, Yuk Vote Arief agar Menang di Nasional!
Next: Wako Edi Kamtono: 80 Persen Jalan Lingkungan di Kota Pontianak Dalam Kondisi Mantap

Related Stories

IMG_6203
  • News

Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan

Editor PI 21/08/2026
IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026

Berita Terbaru

  • Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan 21/08/2026
  • Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan 21/08/2026
  • Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub 21/08/2026
  • Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam 21/08/2026
  • Luas Karhutla di Kalbar Capai 38.310 Hektare, Ketapang dan Kubu Raya Terparah 21/08/2026
  • Kebakaran di Pasar Sungai Duri, 50 Ruko Ludes Dilalap Api 21/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6203
  • News

Bupati Sujiwo: Senam Bersama Jadi Momentum Peduli Kesehatan dan Lingkungan

Editor PI 21/08/2026
IMG_5843
  • News

Kualitas Udara Pontianak Masuk Level Tidak Sehat, DLH Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Editor PI 21/08/2026
d346be94-11df-4b26-a3cb-2e53bd1540b0
  • News

Wako Edi Dorong Atlet Pecahkan Rekor di Kejuaraan Renang Antarklub

Editor PI 21/08/2026
IMG_6133
  • News

Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Awak Kapal Waspada Berlayar Malam

Editor PI 21/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.