Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORASI.CO.ID, Pontianak – Tim Macan Raya dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (32), yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan dan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman MN yang berada di kawasan Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari patroli siber rutin yang dilakukan Tim Macan Raya. Dalam patroli tersebut, tim menemukan video rekaman aksi jambret yang viral dan ramai dibahas oleh warganet.
Insiden penjambretan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Komplek Green Deli, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Begitu mengetahui adanya informasi dari media sosial, Tim Macan Raya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya agar Polisi dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).
Hasil penyelidikan awal mengarahkan tim pada identitas pelaku, yang kemudian diketahui berada di wilayah Pontianak Timur. Untuk memudahkan proses penangkapan, Tim Macan Raya bekerja sama dengan Unit Opsnal Polsek Pontianak Timur.
“Pelaku MN diamankan tanpa perlawanan. Saat ini, ia telah dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade.
Polisi menduga MN tidak melakukan aksinya seorang diri. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menangkap satu orang lainnya yang diduga menjadi rekan pelaku dalam kejadian tersebut.
Selain itu, Ade mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menjadi korban tindak kriminal.
“Jangan ragu untuk melapor ke kepolisian, karena laporan resmi dari masyarakat menjadi kunci utama untuk kami menindak pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan sekitar serta memanfaatkan layanan pengaduan darurat 110 jika menghadapi atau menyaksikan tindakan kriminal.
