Sumber : PIFA/Iyan
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Menanggapi polemik penolakan pembangunan gereja di Desa Kapur, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara tegas menyampaikan sikap pemerintah daerah terhadap segala bentuk intoleransi. Dalam keterangannya kepada awak media di halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu (17/7), ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang kepada siapapun yang menyebarkan sikap intoleran di wilayahnya.
Isu penolakan pembangunan gereja tersebut mencuat setelah forum RT Desa Kapur mengeluarkan pernyataan penolakan pada 8 Juli 2025. Informasi ini kemudian menyebar luas melalui grup percakapan digital dan memancing respons dari berbagai kalangan masyarakat.
Bupati Sujiwo merespons cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Forum RT dan Kepala Desa Kapur, untuk meminta klarifikasi serta mengambil langkah-langkah tegas guna menjaga keharmonisan antarwarga.
“Forum RT Desa Kapur dan Kepala Desanya kami panggil. Saya ingin tegaskan tidak da tempat dan ruang kepada kelompok maupun siapapun orang perorang yang anti toleransi atau intoleransi tidak ada ruang,” tegas Bupati Sujiwo.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga kondisi sosial yang sudah lama terjalin dengan baik di Kubu Raya. Menurutnya, sinergi antarumat beragama dan antar suku selama ini menjadi kekuatan daerah yang tidak boleh dikotori oleh sikap diskriminatif.
“Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis baik sinerginya antar umat suku maupun antar umat beragama maka saya akan berikan peringatan secara tegas dan keras dan siang ini sudah kami tindak lanjuti hal itu,” tambah Sujiwo.
Mengakhiri pernyataannya, Sujiwo mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada pemerintah.
“Saya harap masyarakat tetap dingin dan sejuk, percayakan kepada pemerintah dan kita pastikan akan kita atasi bersama,” tutup Bupati Sujiwo.
Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk terus menjaga kerukunan umat beragama serta memastikan hak-hak warga negara, termasuk kebebasan beribadah, dihormati dan dilindungi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
