Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kota Pontianak – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 600 ekor burung berkicau tanpa dokumen sah. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim dari Pontianak menuju Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam (23/7/2025). Upaya penyelundupan ini terungkap saat petugas menemukan ratusan burung tersebut di Pelabuhan Dampo, Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, yang hendak dimuat ke atas kapal ternak.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli gabungan yang dilakukan oleh Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama sejumlah mitra dan aparat kepolisian. Patroli ini dilakukan untuk mengawasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di kawasan pelabuhan Pontianak. “Malam ini kami bersama tim melakukan patroli dan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan burung berkicau yang akan dikirim ke Pulau Jawa,” ujar Murlan kepada awak media pada Kamis (24/7/2025).
Ratusan burung tersebut disembunyikan dalam puluhan boks buah, dengan masing-masing boks berisi antara 10 hingga 30 ekor. Seluruh burung kemudian diamankan ke Mapolresta Pontianak guna dilakukan pendataan dan identifikasi lebih lanjut.
Jenis-jenis burung yang berhasil diamankan antara lain kolibri, yuhina kalimantan, cucak hijau, kacer, beo (tiong mas), cucak biru, kapas tembak, dan murai batu. Murlan menegaskan bahwa sebagian besar dari burung tersebut tergolong satwa yang dilindungi. “Penyelundupan ini jelas merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Kalimantan,” tegasnya.
Seluruh burung kini telah diserahkan ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan nakhoda kapal dan menyerahkannya ke Polresta Pontianak untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas pemilik burung masih dalam tahap penelusuran. “Pemiliknya masih kami telusuri bersama pihak kepolisian. Kasus ini akan terus dikembangkan,” tambah Murlan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal yang dapat merusak keseimbangan ekosistem dan merupakan pelanggaran hukum. “Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa,” pungkasnya.
