Sumber : PIFA/Iyan
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mematangkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan penyampaian pidato Bupati Kubu Raya, Sujiwo, terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Jumat (8/8/2025).
KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam proses penganggaran daerah yang berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyusunan APBD. Dalam pemaparannya, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa kebijakan umum anggaran tahun depan akan diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yang mengusung tema “Peningkatan Produktivitas untuk Swasembada Pangan dan Energi, serta Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.
“Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 yang menekankan infrastruktur berkualitas, kemandirian pangan dan energi, serta ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Seluruhnya selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026,” ujar Sujiwo.
Bupati juga menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS 2026 meliputi sejumlah aspek penting, mulai dari kebijakan ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara. Penyusunan dokumen ini, lanjutnya, dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, sehingga kesinambungan pembangunan daerah dapat terjaga.
“Pendekatan ini mengintegrasikan prioritas nasional, program prioritas daerah, dan kegiatan prioritas berbasis kewilayahan. Pemanfaatan sumber daya dilakukan secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Terkait proyeksi pendapatan daerah, Sujiwo menekankan bahwa penganggaran akan memperhatikan capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 dan kondisi keuangan daerah. Prinsipnya, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat maupun dunia usaha. Potensi PAD yang ada akan dimaksimalkan sesuai kemampuan daerah.
Sementara itu, untuk sumber pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), penganggaran akan berpedoman pada realisasi tahun 2025 serta pagu definitif yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan penyampaian rancangan KUA-PPAS ini, proses pembahasan bersama DPRD diharapkan dapat berjalan efektif sehingga APBD 2026 bisa segera ditetapkan tepat waktu dan menjadi instrumen pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kubu Raya.
