Sumber : Prokopim Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Nasib para petani arang di Kecamatan Batu Ampar yang sebelumnya terancam kehilangan sumber penghasilan mulai mendapatkan kepastian. Dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (23/7/2025) di Kantor Bupati, sejumlah langkah konkret berhasil dirumuskan setelah hampir empat jam diskusi.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam pertemuan tersebut bersama para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan petani, merupakan wujud nyata peran negara dalam mendampingi warganya menghadapi persoalan berat.
“Jadi hari ini Alhamdulillah Allah telah memberikan jalan. Melalui rapat koordinasi yang cukup panjang, hampir kurang lebih empat jam, kita membahas keberlangsungan masa depan para petani arang di Desa Batu Ampar yang kemarin sempat terancam kehilangan mata pencaharian. Kalau mereka kehilangan itu, maka ancamannya kelaparan bahkan kematian bagi rakyat,” kata Sujiwo.
Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan secara proporsional dalam menghadapi persoalan ini, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap hukum serta pelestarian lingkungan.
“Kita akan mengedepankan yang namanya kemanusiaan. Penegakan hukum dan aturan serta menjaga dan melestarikan lingkungan memang penting. Tetapi menyangkut kemanusiaan itu jauh lebih penting. Ini menyangkut perut dan keberlangsungan hidup keluarga mereka,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, disepakati beberapa solusi jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Untuk penanganan jangka pendek, Bupati Sujiwo menyampaikan bahwa para petani arang akan diarahkan untuk segera mengurus perizinan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
“Sebelum izin HTR keluar, saya sebagai kepala daerah bersama teman-teman akan menggunakan diskresi supaya mereka masih tetap operasional demi mempertahankan hidup mereka. Kita akan beri waktu maksimal satu tahun untuk mereka menyelesaikan proses HTR-nya. Maka perlulah kerja sama dengan pihak kehutanan,” ungkapnya.
