Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya intensitas kebakaran serta memburuknya kualitas udara yang terjadi di wilayah tersebut.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor: 429/BPBD/2025, yang berlaku mulai 28 Juli 2025 selama 14 hari. Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan lintas sektor dalam menghadapi dampak kemarau panjang yang melanda daerah itu.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini merupakan langkah strategis dalam upaya penanggulangan karhutla.
“Langkah ini diambil agar seluruh elemen bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani kebakaran maupun dampak lanjutan yang ditimbulkan,” ujar Sujiwo.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan sejumlah langkah konkret di lapangan guna menanggulangi situasi darurat tersebut.
“Polres Kubu Raya akan memperkuat patroli pencegahan di wilayah rawan karhutla, serta bersinergi dengan TNI, BPBD, Manggala Agni, MPA dan stakeholder terkait lainnya. Kami juga aktif mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta siap memberikan respons cepat bila terjadi peningkatan titik api,” ungkap Ade, Selasa (29/7/2025).
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa kepolisian siap memberikan dukungan penuh dalam proses evakuasi maupun distribusi bantuan jika terjadi peningkatan risiko bencana yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Saat ini petugas di lapangan masih melakukan pendinginan di Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rasu Jaya dan Kecamatan Kakap,” sambung Ade.
Guna meningkatkan efektivitas pengawasan, Polres Kubu Raya juga telah membentuk tim khusus yang siaga 24 jam untuk merespons laporan masyarakat terkait kemunculan titik api di berbagai wilayah kabupaten.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran lahan. Deteksi dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan serta keselamatan warga,” tegas Ade.
Dengan adanya penetapan status tanggap darurat ini, seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat di Kubu Raya kini mengintensifkan kolaborasi untuk menjaga keselamatan lingkungan serta meminimalkan dampak buruk kemarau panjang terhadap kesehatan dan kualitas udara di wilayah tersebut.
