Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Seorang pria berinisial KF (21) diamankan oleh aparat kepolisian usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Insiden tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (7/6/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, yang didampingi oleh Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan menagih iuran koperasi. Pada saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah, dan korban hanya ditemani oleh neneknya.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban. Korban yang merasa ketakutan langsung menangis dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” ungkap AKP Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (23/7/2025).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hafiz menegaskan komitmen kuat pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan, terlebih jika menyasar kelompok rentan. Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
