Istimewa
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial NN. Penetapan tersebut disampaikan kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI), dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pada pekan ini.
Dalam dokumen SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka berinisial PT, AF, dan SQ. Ketiganya dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 406 tentang Perusakan Barang, serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1). Selain itu, aparat penegak hukum juga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen hukum yang lebih progresif dalam menangani kasus ini.
Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari LBH Kapuas Raya Indonesia, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas respons dan kerja cepat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, yang sudah berkomitmen menggunakan kerangka UU TPKS. Ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan perkara berbasis gender harus menempatkan perspektif korban sebagai pusat,” kata Maria, Senin (07/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan UU TPKS dalam perkara ini untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi korban.
“Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tindakan fisik, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia khususnya mengenai hak tubuh perempuan yang serius. Instrumen TPKS memberi kerangka hukum acara yang lebih komprehensif, termasuk hak atas pemulihan, perlindungan saksi, hingga pendampingan psikologis,” terangnya.
UU TPKS sebagai Lex Specialis dalam Proses Hukum
Dari sudut pandang hukum acara pidana, penerapan UU TPKS pada kasus ini menunjukkan penerapan asas lex specialis derogat legi generali, di mana aturan khusus dalam UU TPKS mengesampingkan aturan umum dalam KUHP, selama mengatur hal yang sama dengan lebih spesifik. Dalam konteks ini, unsur kekerasan yang disertai dengan pelecehan seksual dan penyebarannya melalui media sosial diklasifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS.
“Landasan yuridisnya jelas, Pasal 14 UU TPKS memberi ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan maksimal, dalam konteks perkara yang saat ini sedang berjalan, hal ini menegaskan peran aparat penegak hukum dalam memfasilitasi penanganan korban, termasuk hak atas perlindungan dari intimidasi, tekanan, maupun upaya paksa perdamaian,” ujar Maria.
Ia menambahkan bahwa pendekatan victim-centered yang diterapkan oleh Polresta Pontianak merupakan langkah yang selaras dengan prinsip keadilan restoratif, yang memprioritaskan keselamatan dan pemulihan korban.
“Jangan sampai proses penegakan hukum justru memperdalam trauma korban. Segala bentuk tekanan agar korban mencabut laporan atau berdamai di luar hukum adalah bentuk reviktimisasi yang dilarang oleh Undang-Undang TPKS,” tambah Maria.Tantangan Implementasi dan Urgensi Dukungan Lintas Sektor
Meski demikian, Maria menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan UU TPKS di lapangan, seperti masih terbatasnya pemahaman aparat di tingkat operasional, belum optimalnya mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta potensi intimidasi berulang melalui media digital.
“Dalam praktiknya, banyak korban yang akhirnya menarik laporan karena tekanan sosial, stigma, dan ketidakmampuan negara memberikan perlindungan maksimal. SP2HP dalam kasus ini harus menjadi pijakan agar korban tidak berdiri sendiri. Negara wajib hadir melalui kerja sama lintas sektor dengan UPTD PPA, LPSK, hingga masyarakat sipil,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya SP2HP sebagai bagian dari prinsip due process of law yang menjamin hak korban untuk mendapatkan informasi secara berkala dan transparan selama proses penyidikan berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Maria menegaskan bahwa LBH Kapuas Raya Indonesia akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan korban memperoleh keadilan yang seutuhnya.
“Kami berharap perkara ini dapat menjadi preseden positif bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Barat. Hukum pidana bukan hanya soal sanksi, melainkan juga soal pemulihan harkat, martabat, dan rasa aman korban,” ujarnya.
Penetapan tiga tersangka dalam perkara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi proses hukum yang adil dan berpihak kepada korban, sesuai dengan asas equality before the law. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keberpihakan negara terhadap kelompok rentan dalam upaya mewujudkan keadilan yang substansial.
