PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial A menjadi korban pembacokan brutal oleh dua pria kakak beradik pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah dengan total 86 jahitan dan kini masih dalam kondisi kritis.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yakni sebuah kost di Gang Margodadirejo 2A, jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku berinisial MS dan H telah diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan dipicu persoalan asmara. Korban diketahui merupakan mantan pacar dari seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung kedua pelaku.
Korban diduga tidak terima diputuskan dan kerap mengancam serta menyebarkan unggahan di media sosial yang menyinggung keluarga S. Hal tersebut memicu kemarahan pihak keluarga hingga akhirnya S mengadukan masalah itu kepada kedua kakaknya.
“Korban ini sering mengancam S dan sempat memposting di media sosial yang menyinggung keluarga. Melihat hal tersebut, S tidak terima dan menyampaikan kepada kedua pelaku,” ungkap Endang.
Pada hari kejadian, kedua pelaku mendatangi tempat tinggal korban. Saat bertemu, pelaku MS langsung mengayunkan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter ke arah tubuh korban secara berulang kali. Sementara pelaku H memiting korban dari belakang sebelum melarikan diri.
“Korban mengalami luka cukup serius dan masih dalam kondisi kritis, saat ini dirawat di rumah sakit,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).
Data luka korban menunjukkan betapa sadisnya serangan tersebut. Pada tangan kanan saja, korban menerima 9 jahitan di punggung tangan, 2 jahitan di jari kelingking, serta 7 jahitan di lengan bawah dan 13 jahitan di siku kanan akibat patah tulang.
Tak hanya itu, bagian kaki korban juga penuh luka. Tercatat 12 jahitan di paha kanan bawah, 11 jahitan di betis depan, serta 5 jahitan di sisi betis kanan.
Luka juga ditemukan di bagian telapak kaki kanan dengan 3 jahitan di bagian dalam dan 12 jahitan di bagian luar. Selain itu terdapat 5 jahitan di mata kaki serta 12 jahitan di punggung kaki.
Selain luka jahitan, korban juga mengalami luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman sekitar 5 cm dan diameter 4 cm yang semakin memperparah kondisinya. Secara keseluruhan, korban harus menerima 86 jahitan di sekujur tubuhnya.
Usai kejadian, pelaku MS menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara pelaku H berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh tim kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
