Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Kubu Raya – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian, yakni Tim Resmob Macan Raya bersama Polsek Pontianak Timur. Dua remaja yang masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) ditangkap warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur, tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua pemuda yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, keduanya diamankan oleh warga di Gang Angket pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.
”Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,” terang Ade, Rabu (16/7/2025).
Pencurian di Garasi Rumah Korban
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (8/7/2025) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat kejadian, sepeda motor korban sedang terparkir di garasi samping rumah, sementara korban berada di dalam rumah tanpa mengetahui kendaraan miliknya telah dicuri.
“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.
Penangkapan Pelaku dan Pengamanan Barang Bukti
Setelah dilakukan interogasi awal, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Imbauan untuk Warga
Polres Kubu Raya menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan respons cepat masyarakat, serta mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengandung ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.
