Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto : Antara)
PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah salah satu hakim ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Nama-nama pejabat ICC yang dikenai sanksi adalah Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost. Mereka dimasukkan ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN), yang berarti seluruh aset mereka di wilayah AS diblokir dan segala aktivitas finansial mereka dilarang. Guillou dijatuhi sanksi karena mengesahkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dikenai sanksi atas persetujuannya terhadap investigasi dugaan pelanggaran personel militer AS di Afghanistan.
Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang menargetkan tindakan ICC yang dianggap bermusuhan terhadap AS dan Israel. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan tuduhan bahwa para pejabat ICC berusaha menuntut warga AS dan Israel tanpa persetujuan kedua negara. Rubio menyatakan, “AS menolak politisasi ICC, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yudisial yang tidak sah. Kami menganggap ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional”.
Langkah AS ini memperburuk ketegangan antara negara tersebut dengan ICC, yang bukan merupakan anggota pengadilan internasional tersebut. ICC pun menolak sanksi AS dan menyebutnya sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara pihak.” ICC menegaskan akan terus menjalankan mandatnya untuk menuntut kejahatan internasional tanpa mengindahkan tekanan atau ancaman dari negara manapun.
Jumlah kematian dan kerusakan yang parah di Gaza menjadi latar belakang tindakan ICC ini sejak Oktober 2023, di mana lebih dari 62.000 warga Palestina tewas akibat operasi militer Israel. Dalam konteks tersebut, surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menjadi simbol penting dari upaya penegakan hukum internasional.
Aset dan kepentingan para pejabat ICC yang disanksi kini dibekukan di AS, termasuk entitas yang dimiliki setidaknya 50 persen oleh mereka. Departemen Keuangan AS juga mengeluarkan lisensi umum yang memungkinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, dengan ketentuan pembayaran harus disimpan di rekening tertahan AS.
