Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Internasional
  • AS Jatuhkan Sanksi pada Empat Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu
  • Internasional

AS Jatuhkan Sanksi pada Empat Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu

Tyo 21/08/2025
AS Jatuhkan Sanksi pada Empat Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto : Antara)

PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah salah satu hakim ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Nama-nama pejabat ICC yang dikenai sanksi adalah Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost. Mereka dimasukkan ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN), yang berarti seluruh aset mereka di wilayah AS diblokir dan segala aktivitas finansial mereka dilarang. Guillou dijatuhi sanksi karena mengesahkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dikenai sanksi atas persetujuannya terhadap investigasi dugaan pelanggaran personel militer AS di Afghanistan.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang menargetkan tindakan ICC yang dianggap bermusuhan terhadap AS dan Israel. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan tuduhan bahwa para pejabat ICC berusaha menuntut warga AS dan Israel tanpa persetujuan kedua negara. Rubio menyatakan, “AS menolak politisasi ICC, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yudisial yang tidak sah. Kami menganggap ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional”.

Langkah AS ini memperburuk ketegangan antara negara tersebut dengan ICC, yang bukan merupakan anggota pengadilan internasional tersebut. ICC pun menolak sanksi AS dan menyebutnya sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara pihak.” ICC menegaskan akan terus menjalankan mandatnya untuk menuntut kejahatan internasional tanpa mengindahkan tekanan atau ancaman dari negara manapun.

Jumlah kematian dan kerusakan yang parah di Gaza menjadi latar belakang tindakan ICC ini sejak Oktober 2023, di mana lebih dari 62.000 warga Palestina tewas akibat operasi militer Israel. Dalam konteks tersebut, surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menjadi simbol penting dari upaya penegakan hukum internasional.

Aset dan kepentingan para pejabat ICC yang disanksi kini dibekukan di AS, termasuk entitas yang dimiliki setidaknya 50 persen oleh mereka. Departemen Keuangan AS juga mengeluarkan lisensi umum yang memungkinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, dengan ketentuan pembayaran harus disimpan di rekening tertahan AS.

Tags: Amerika Serikat Berikan Sanksi Terhadap ICC Benjamin Netanyahu Israel Konflik Internasional Palestina

Continue Reading

Previous: Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Pontianak, Amankan Ratusan Lembar Rp 100 ribu Siap Edar
Next: Timnas Indonesia Umumkan Skuad FIFA Matchday September 2025: Tanpa Maarten Paes dan Ole Romeny

Related Stories

Drone Rusia Hantam Bus Antar‑Jemput Pekerja Tambang di Dnipropetrovsk, 12 Tewas dan 7 Luka‑Luka
  • Internasional

Drone Rusia Hantam Bus Antar‑Jemput Pekerja Tambang di Dnipropetrovsk, 12 Tewas dan 7 Luka‑Luka

Tyo 02/02/2026
Afrika Selatan Usir Wakil Dubes Israel, Harus Tinggalkan Negeri dalam 72 Jam
  • Internasional

Afrika Selatan Usir Wakil Dubes Israel, Harus Tinggalkan Negeri dalam 72 Jam

Tyo 31/01/2026
Pesawat Anggota DPR Kolombia Jatuh di Pegunungan, 15 Orang Tewas Termasuk Diogenes Quintero
  • Internasional

Pesawat Anggota DPR Kolombia Jatuh di Pegunungan, 15 Orang Tewas Termasuk Diogenes Quintero

Tyo 30/01/2026

Berita Terbaru

  • Ledakan di SMPN 3 Sungai Raya, Ini Penampakan Bom Molotov yang Dibawa Oleh Pelaku 03/02/2026
  • Heboh Suara Ledakan di SMPN 3 Sungai Raya, Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Diamankan 03/02/2026
  • Di Balik Kota Bersih Pontianak, Ada Satiman yang Mengabdi 33 Tahun Sebagai Penyapu Jalan 03/02/2026
  • Stok Beras SPHP Aman Jelang Imlek dan Ramadan, Warga Diimbau Tak Panic Buying 03/02/2026
  • Vokalis Coffternoon Wing Berpulang, Dunia Musik Kalimantan Barat Berduka 03/02/2026
  • Mahasiswa Asal Pontianak Ditemukan Meninggal di Area Makam Betek Malang, Polisi Ungkap Dugaan Gantung Diri 03/02/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

ae0344a6-3dc4-4889-b1ca-27aa8206f622
  • Lokal
  • News

Ledakan di SMPN 3 Sungai Raya, Ini Penampakan Bom Molotov yang Dibawa Oleh Pelaku

Lyd 03/02/2026
2943eb91-ff0f-46b3-9d4f-4726421b8ad7
  • Lokal
  • News

Heboh Suara Ledakan di SMPN 3 Sungai Raya, Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Diamankan

Lyd 03/02/2026
1d0ccd93-a8b1-4adb-b7c1-0fa3ed33d366
  • Lokal
  • News

Di Balik Kota Bersih Pontianak, Ada Satiman yang Mengabdi 33 Tahun Sebagai Penyapu Jalan

Lyd 03/02/2026
IMG_9739
  • Lokal
  • News

Stok Beras SPHP Aman Jelang Imlek dan Ramadan, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Lyd 03/02/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.