Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Internasional
  • AS Jatuhkan Sanksi pada Empat Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu
  • Internasional

AS Jatuhkan Sanksi pada Empat Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu

Tyo 21/08/2025
AS Jatuhkan Sanksi pada Empat Pejabat ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto : Antara)

PONTIANAK INFORMASI, Internasional – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah salah satu hakim ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Nama-nama pejabat ICC yang dikenai sanksi adalah Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost. Mereka dimasukkan ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN), yang berarti seluruh aset mereka di wilayah AS diblokir dan segala aktivitas finansial mereka dilarang. Guillou dijatuhi sanksi karena mengesahkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, sementara Prost dikenai sanksi atas persetujuannya terhadap investigasi dugaan pelanggaran personel militer AS di Afghanistan.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang menargetkan tindakan ICC yang dianggap bermusuhan terhadap AS dan Israel. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan tuduhan bahwa para pejabat ICC berusaha menuntut warga AS dan Israel tanpa persetujuan kedua negara. Rubio menyatakan, “AS menolak politisasi ICC, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yudisial yang tidak sah. Kami menganggap ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional”.

Langkah AS ini memperburuk ketegangan antara negara tersebut dengan ICC, yang bukan merupakan anggota pengadilan internasional tersebut. ICC pun menolak sanksi AS dan menyebutnya sebagai “serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara pihak.” ICC menegaskan akan terus menjalankan mandatnya untuk menuntut kejahatan internasional tanpa mengindahkan tekanan atau ancaman dari negara manapun.

Jumlah kematian dan kerusakan yang parah di Gaza menjadi latar belakang tindakan ICC ini sejak Oktober 2023, di mana lebih dari 62.000 warga Palestina tewas akibat operasi militer Israel. Dalam konteks tersebut, surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menjadi simbol penting dari upaya penegakan hukum internasional.

Aset dan kepentingan para pejabat ICC yang disanksi kini dibekukan di AS, termasuk entitas yang dimiliki setidaknya 50 persen oleh mereka. Departemen Keuangan AS juga mengeluarkan lisensi umum yang memungkinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, dengan ketentuan pembayaran harus disimpan di rekening tertahan AS.

Tags: Amerika Serikat Berikan Sanksi Terhadap ICC Benjamin Netanyahu Israel Konflik Internasional Palestina

Continue Reading

Previous: Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Pontianak, Amankan Ratusan Lembar Rp 100 ribu Siap Edar
Next: Timnas Indonesia Umumkan Skuad FIFA Matchday September 2025: Tanpa Maarten Paes dan Ole Romeny

Related Stories

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.