Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Internasional
  • Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta
  • Internasional

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Editor PI 24/07/2026
Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta

Kota di Swiss Wajibkan Pemilik Anjing Bersihkan Air Kencing Peliharaan, Pelanggar Didenda Rp2,2 Juta. AFP

Chiasso – Pemerintah Kota Chiasso, Swiss, menerapkan aturan baru yang mewajibkan pemilik anjing membersihkan tidak hanya kotoran, tetapi juga air kencing hewan peliharaan mereka di ruang publik.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada pertengahan Agustus 2026. Pemilik anjing yang melanggar aturan ini terancam denda hingga 100 franc Swiss atau sekitar Rp2,2 juta.

Pemerintah Kota Chiasso menyatakan kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik bagi warga maupun pengunjung.

Menurut dewan kota, masih banyak pemilik anjing yang mengabaikan kebersihan setelah membawa peliharaan mereka berjalan-jalan sehingga berdampak pada keindahan kota dan kualitas lingkungan.

Aturan tersebut menjadi yang pertama diterapkan di Swiss. Sebelumnya, berbagai wilayah di negara itu hanya memberikan sanksi kepada pemilik anjing yang tidak membersihkan kotoran padat hewan peliharaan mereka.

Untuk memenuhi aturan baru tersebut, pemilik anjing kini diwajibkan membawa kantong sampah untuk kotoran serta botol kecil atau wadah berisi air guna membilas air kencing anjing di area publik.

Italia Lebih Dulu Terapkan Aturan Serupa

Kebijakan serupa sebelumnya telah diberlakukan di Kota Livorno, Italia, pada Mei 2026 setelah banyak warga mengeluhkan bau tak sedap dan masalah kebersihan akibat air kencing anjing.

Di Livorno, anjing juga dilarang buang air kecil di dekat pintu rumah, jendela, pintu masuk apartemen, toko, maupun kantor. Pemilik yang melanggar dapat dikenai denda hingga 500 euro atau sekitar Rp10,2 juta.

Berbeda dengan Chiasso yang menerapkan aturan secara permanen, kebijakan di Livorno hanya berlaku selama periode Mei hingga Oktober, saat kondisi cuaca dinilai membuat bau urine lebih menyengat dan berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.

Melalui aturan baru ini, Pemerintah Kota Chiasso berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan ruang publik semakin meningkat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga.

Continue Reading

Previous: Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
Next: Pantang Menyerah, Perjuangan Petugas Memadamkan Karhutla Dekati Permukiman Warga di Kubu Raya

Related Stories

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah
  • Internasional

Indonesia Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Editor PI 24/07/2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi 386 WNI di Iran Lewat Jalur Darat Setelah Status Siaga I Ditetapkan
  • Internasional

Indonesia dan Negara Arab-Muslim Kompak Kutuk Serbuan Israel ke Masjid Al Aqsa

Editor PI 24/07/2026
Trump
  • Internasional

Trump Ancam Minta Iran Bertanggung Jawab atas Setiap Serangan Houthi ke Arab Saudi

Editor PI 24/07/2026

Berita Terbaru

  • Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak 13/08/2026
  • Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu 13/08/2026
  • DKP-PKK Kalbar Ajak Warga Budidaya Ikan di Pekarangan, Solusi Tekan Stunting dan Harga Ikan Mahal 13/08/2026
  • Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching 13/08/2026
  • Kalbar-Jatim Sepakat Perkuat Kerja Sama Dagang, Bidik Investasi dan Hilirisasi 12/08/2026
  • Pemkot Pontianak Ajak Kreator Muda Rancang Logo Hari Jadi ke-255 12/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

60f2246f-bf43-45d0-ad92-97629f98d5be
  • Kuliner
  • Lokal

Kolaborasi Semai Coffee Shop dan Makelar Buku, Hadirkan Ruang untuk Nongkrong dan Baca di Pontianak

Editor PI 13/08/2026
8230de8b-2da1-4d56-a7ca-d649ebf271bc
  • Lokal
  • News

Operasi Pasar Digelar di Pontianak, Warga Bisa Bawa Pulang Sembako Rp50 Ribu

Editor PI 13/08/2026
IMG_4956
  • Lokal
  • News

DKP-PKK Kalbar Ajak Warga Budidaya Ikan di Pekarangan, Solusi Tekan Stunting dan Harga Ikan Mahal

Editor PI 13/08/2026
IMG_4839
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching

Editor PI 13/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.