PONTIANAK INFORMASI, INTERNASIONAL – Pemerintah Belanda akhirnya secara resmi mengakui bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Belanda sebelumnya lebih cenderung mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, ketika penyerahan kedaulatan dilakukan berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Menurut Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, 17 Agustus 1945 merupakan tanggal yang sejak lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia. Rutte mengatakan, tanggal itu diakui oleh raja Belanda yang setiap tahun mengirim telegram ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rutte dalam diskusi di parlemen Belanda tentang kajian dekolonialisasi 1945-1950. Terkait pengakuan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia, Rutte mengatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selama ini, Belanda enggan mengakui bahwa Indonesia merdeka di tanggal 17 Agustus 1945.
Melansir CNN, Belanda enggan mengakui kemerdekaan RI di tahun 1945 karena tidak bersedia untuk bertanggung jawab atas serangan yang pernah mereka lakukan terhadap negara berdaulat setelah Perang Dunia II dengan tujuan menjajah.
Pada masa tersebut, Belanda melakukan agresi militer hingga 1949 yang disebut negara tersebut sebagai “tindakan polisionil”.
Belanda menilai, dalam kurun waktu itu, Indonesia masih menjadi wilayah kekuasaannya sehingga tindakan mereka membunuh rakyat pribumi dinilai bukan kejahatan perang.
Selain itu, terdapat pula opini yang mengatakan bahwa Belanda tak mau mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 karena enggan membayar kompensasi.
“Ini berarti Belanda melakukan kejahatan perang selama perang kemerdekaan, karena mereka menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihapus dari semua buku,” kata Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag.
“Dan 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia ke Belanda harus dibayarkan kembali (oleh Belanda). Dengan bunga, itu totalnya 24 miliar,” ujarnya lagi. (ad)