PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Seorang pria berinisial RW nekat merobek dan membuang Al-Quran ke wastafel sebuah salon di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (13/6/23).
Kini pria berusia 35 tahun yang diduga seorang mualaf tersebut telah ditangkap polisi setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena kecewa sang istri meninggal dunia.
“Hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan salat Magrib (pelaku seorang mualaf), dan Al-Quran tersebut diletakannya di atas tempat tidurnya. Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” kata Harissandi seperti dikutip dari CNN, Kamis (15/6).
Penangkapan terhadap RW berawal dari laporan seorang saksi yang mengetahui perbuatan pelaku. Polisi selanjutnya mengecek ke lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku dinilai sering membuat gaduh di lingkungan masyarakat, seperti menyalakan musik dengan volume keras, minum-minuman beralkohol, hingga menggunakan narkoba.
Saat melakukan penangkapan terhadap RW, polisi turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa Al-Quran dalam keadaan rusak dan satu botol kecil diduga bong atau alat isap narkoba jenis sabu.
Saat menjalani pemeriksaan, RW pun mengakui bahwa dirinya telah merusak Al-Quran dengan cara merobek dan meremas kemudian membuangnya ke kotak sampah dan wastafel.
Atas perbuatannya tersebut, RW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama sebagaimana diatur Pasal 156a KUHP atau 156 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (ad)