Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Pemerintah secara resmi akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, ada sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.
Untuk mengetahuinya, Kemenkes menganjurkan masyarakat memeriksa tiket dan lokasi vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi dan situs web resminya. Seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis, diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Vaksin booster juga diberikan untuk usia 18 tahun ke atas, dengan catatan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas (lansia) dapat segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di website dan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Berikut cara cek jadwal vaksin lewat website PeduliLindungi:
- Silahkan kunjungi website www.pedulilindungi.id.
- Kemudian, mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”.
- Setelah itu, klik periksa.
Cara cek jadwal vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi Masuk dengan akun yang terdaftar.
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”, status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
- Kemudian, untuk mengecek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Bagaimana jika belum dapat tiketnya?
- Kemenkes memaparkan, jika termasuk kelompok prioritas (lansia dan PBI) namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi ataupun website, masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
- Kemudian, perlu dipastikan bahwa masyarakat jangan sampai menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster. Hal ini dilakukan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari nanti.
Lokasi Vaksinasi Booster
Kemenkes menjelaskan, vaksinasi booster secara gratis dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yakni di Puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah maupun RS pemerintah daerah (RSUD). (yd)