Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Redaksi PI 02/01/2022
39796971-F103-4716-B8FF-B335F06FC099

Berita Jakarta PONTIANAKINFORMASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi nasional COVID-19. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengungkapkan alasan memperpanjang status pandemi nasional COVID-19 Ini. Salah satunya karena penyakit yang ditetapkan sebagai Global Pandemic oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu itu masih belum berakhir di Indonesia.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website detik.com, Minggu (2/1/2022

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga beralasan bahwa COVID-19 yang ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini sangat berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

Sebelumnya, MK memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan dari status pandemi Corona di Indonesia. Menurut MK, keputusan Presiden dalam penentuan status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia ini sangat penting dan perlu diberikan kepastian hukum bahwa pandemi itu belum berakhir.

Perintah MK itu disampaikan saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR. Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.

“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (28/10/2021).

Continue Reading

Previous: Thailand Vs Indonesia, Ini Jadwal Final Piala AFF Suzuki
Next: Usai Nataru, Arus Kendaraan Masuk Ke Kota Pontianak Mengalami Peningkatan

Related Stories

IMG_4839
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching

Editor PI 13/08/2026
cca24510-e149-4681-a5e4-b3b4814dc8f5
  • Lokal
  • News

Kalbar-Jatim Sepakat Perkuat Kerja Sama Dagang, Bidik Investasi dan Hilirisasi

Editor PI 12/08/2026
c556fb80-9492-42fc-84b3-86d26501f5cb
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Ajak Kreator Muda Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Editor PI 12/08/2026

Berita Terbaru

  • Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching 13/08/2026
  • Kalbar-Jatim Sepakat Perkuat Kerja Sama Dagang, Bidik Investasi dan Hilirisasi 12/08/2026
  • Pemkot Pontianak Ajak Kreator Muda Rancang Logo Hari Jadi ke-255 12/08/2026
  • Carissa dan Calista, Pelajar Kembar Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara saat HUT ke-81 RI 12/08/2026
  • Maba FISIP UNTAN Ikuti Kuliah Umum, Didorong Berani Bersaing dan Tak Minder 12/08/2026
  • Robo-robo 2026: Antara Doa, Ketupat Colet, dan Hangatnya Warga Kota 12/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4839
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Nadhif Basalamah hingga Ari Lesmana Bakal Ramaikan Konser Manggung Di Muara di Kuching

Editor PI 13/08/2026
cca24510-e149-4681-a5e4-b3b4814dc8f5
  • Lokal
  • News

Kalbar-Jatim Sepakat Perkuat Kerja Sama Dagang, Bidik Investasi dan Hilirisasi

Editor PI 12/08/2026
c556fb80-9492-42fc-84b3-86d26501f5cb
  • Lokal
  • News

Pemkot Pontianak Ajak Kreator Muda Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Editor PI 12/08/2026
9f7c4cf4-5828-411e-9a26-44d5f6883364
  • Lokal
  • News

Carissa dan Calista, Pelajar Kembar Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara saat HUT ke-81 RI

Editor PI 12/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.