Berita Jakarta PONTIANAKINFORMASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi nasional COVID-19. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mengungkapkan alasan memperpanjang status pandemi nasional COVID-19 Ini. Salah satunya karena penyakit yang ditetapkan sebagai Global Pandemic oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu itu masih belum berakhir di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang dilansir dari website detik.com, Minggu (2/1/2022
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga beralasan bahwa COVID-19 yang ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini sangat berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Sebelumnya, MK memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan dari status pandemi Corona di Indonesia. Menurut MK, keputusan Presiden dalam penentuan status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia ini sangat penting dan perlu diberikan kepastian hukum bahwa pandemi itu belum berakhir.
Perintah MK itu disampaikan saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR. Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan di channel YouTube MK, Kamis (28/10/2021).