PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit yang melakukan aksinya di lokasi Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua pelaku berinisial LS (21) dan TK (24), warga Kabupaten Kubu Raya, tertangkap basah oleh security PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) ketika mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil Calya warna merah.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan oleh security PT. BPK ketika sedang melakukan aksi pencurian tandan buah sawit dengan menggunakan mobil Toyota Calya warna merah.
“Setelah kedua pelaku itu diserahkan oleh pihak security PT. Bumi Pratama Khatulistiwa ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan,” ujar Ade.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK.
Buah kelapa sawit tersebut berada di penampungan yang berlokasi di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang. Akibat perbuatan kedua pelaku, PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864,-.
“Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya,” katanya.
“Kedua Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambah Ade.
Saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ini. (ad)