PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk segera mendaftar agar dapat terus melakukan pembelian. Pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status penggunaannya dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
“Tidak perlu khawatir, proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka.
Menurut Tutuka, langkah ini diambil untuk mentransformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran. Kewajiban pengguna terdata diharapkan dapat membantu memastikan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Tutuka menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak hanya mudah dan cepat, tetapi juga aman dari segi keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penerima penugasan menjamin perlindungan data konsumen LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata segera mendaftar.
Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan langkah awal dari proses transformasi ini, yang telah dimulai sejak 1 Maret dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2023. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” katanya. (ad)