Screenshot Instagram/sanggauterkini_
Pontianak Informasi, Lokal – Bupati Sanggau Yohanes Ontot menerbitkan surat edaran tentang larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Surat bernomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2025.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas PETI, baik oleh individu maupun kelompok, dilarang. Larangan juga mencakup pemanfaatan bahan tambang emas tanpa izin, serta penjualan dan pengangkutan hasil tambang ilegal.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan turut mendukung penegakan hukum dengan melaporkan aktivitas PETI kepada pihak berwenang.
Namun, hampir dua pekan setelah edaran dikeluarkan, keluhan warga terus berdatangan. Salah satu keluhan terbaru disampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram Sanggau Informasi pada 2 Juli 2025. Dalam pesan tersebut, seorang warga mengaku resah dengan aktivitas PETI yang berlangsung di malam hari di Desa Nanga Biang.
“Minta tolong min ini pekerja PETI di Nanga Biang makin ngelunjak ni, malam-malam kerja ganggu mau istirahat, ni gimana,” tulis warga tersebut. Ia juga mengirimkan sebuah video pendek sebagai bukti. Meski visual dalam video tidak jelas karena kondisi malam hari, suara bising dari aktivitas tambang terdengar cukup kuat.
Warga berharap aparat segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan nyata. Mereka khawatir, tanpa pengawasan langsung, surat edaran Bupati hanya akan menjadi simbol semata.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan bahwa Pemkab saat ini tengah merancang skema legalisasi tambang rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
