Ilustrasi: ChatGPT
Pontianak Informasi, Lokal — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Ketapang. Seorang anak berinisial RS (13) menjadi korban pemukulan setelah dituduh mencuri di sebuah warung di Kecamatan Sandai.
Akibat insiden tersebut, RS mengalami trauma dan saat ini dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Tidak terima atas perlakuan itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandai untuk diproses secara hukum.
Ketua LBH Gema Bersatu Ketapang, Tengku Amiril Mukminin, membenarkan bahwa laporan telah masuk dan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban.
“Tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak bisa dibenarkan. Ini adalah bentuk kekerasan yang jelas melanggar hukum,” ujar Tengku, Senin (2/6/2025).
Ia menekankan pentingnya menempuh jalur hukum dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan fisik. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika melibatkan anak-anak.
Sementara itu, Riko, perwakilan keluarga korban, menyampaikan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan. Ia berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak terima RS diperlakukan seperti itu. Kami ingin pelaku bertanggung jawab dan dihukum sesuai hukum,” kata Riko.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang diterima. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan mendorong semua pihak untuk lebih aktif dalam mencegah kekerasan serupa terjadi di masa depan.
