PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Kodam XII Tanjungpura akan memberi saksi tegas berupa pemecatan terhadap Y jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap Sri Mulyani, gadis 23 tahun yang ditemukan kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel infanteri Ade Rizal Muharram mengatakan, bagi anggota yang melakukan tindak pidana tetap di hukum tegas.
“TNI akan mendidik tegas, Sanksi hukuman yang maksimal,” kata Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Infanteri Ade Rizal, Senin (5/6/2023).
Dikatakannya lagi, ia mengaku belum mengetahui keterlibatan oknum TNI berinisial Y dalam kasus dugaan pembunuhan Sri Mulyani.
“Kita Gerak cepat penangkapan terhadap Y karena ia adalah mantan pacar korban, sehingga Jika memang terbukti terlibat langsung ditindak lanjuti dan diproses,” katanya.
Sempat viral ke sosial media, masyarakat Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, menemukan jasad manusia yang sudah membusuk di kawasan Bukit Tempayan, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Korban ditemukan dalam keadaan terkubur di dalam tanah dengan kedalaman sekitar 40-50 centimeter. Belakangan jasad tersebut diduga adalah Sri Mulyani warga Sungai Jawi Pontianak Barat.
Korban kabur dari rumah pada akhir Desember 2022. Ia dikabarkan pergi ke Sambas untuk menemui Y sang kekasih yang merupakan oknum TNI yang bertugas di Sajingan. (RS)