PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mematangkan persiapan verifikasi lapangan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 oleh tim penilai dari pemerintah pusat. Berkaca dari dua tahun sebelumnya, Kota Pontianak pernah menerima penghargaan KLA kategori Madya dan Pratama.
Namun untuk tahun ini, Pemkot Pontianak optimis mencapai predikat Nindya. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.
“Targetnya adalah kategori Nindya, kami optimis dengan upaya yang dilakukan selama ini serta kami sedang berbenah sebelum tim penilai pusat datang di beberapa lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Lapangan KLA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Senin (5/6/2023).
Kesiapan verifikasi lapangan juga melibatkan perangkat daerah terkait. Bahasan meminta, persiapan penilaian tersebut tidak hanya dilakukan dalam rangka formalitas namun juga bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi setiap anak di Kota Pontianak, sesuai dengan tujuan penilaian.
Selain perangkat daerah, ia turut mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama. Kesadaran secara kolektif menjadi dasar terwujudnya KLA di Pontianak. Segudang aturan sudah dibentuk, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda No 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Pendidikan di Kota Pontianak, Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perpustakaan serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KLA.
“Tahun 2022 kemarin kami bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak sudah merembuk Perda ini,” jelasnya.
Beberapa indikator yang akan dinilai, imbuh Bahasan, diantaranya persentase laju pertumbuhan penduduk, indeks pembangunan gender serta tingkat capaian KLA. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya KLA baik dalam tataran kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan. Tidak dipungkiri, menurutnya, masih terdapat beberapa persoalan di lapangan terkait KLA ini, salah satunya ketertiban umum (tibum).
Sebagai contoh, memberi-beri uang kepada pengemis di traffic light. Bahasan menyebut, hampir semua kasus pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah memiliki motif buruk. Bahkan tidak jarang uang hasil meminta-minta digunakan sebagai pembayaran narkoba. Padahal sejauh ini, pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang melakukan praktek mengemis di persimpangan lampu merah.
“Dan aturan tibum itu tidak dibuat begitu saja. Ada mekanismenya. Yang pasti peraturan itu ada karena aspirasi masyarakat itu sendiri. Masyarakat ingin persimpangan lampu merah tidak terganggu. Belum lagi efek secara psikologis anak-anak yang mengemis tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas KLA Kota Pontianak Hidayati menyampaikan, evaluasi KLA merupakan agenda rutin tahunan di seluruh Indonesia. Kedatangan tim penilai nantinya untuk membuktikan berkas administrasi. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi secara mandiri. Dari hasil penilaian itu, didapat nilai 890.
Kendala saat mempersiapkan KLA sendiri diakuinya terdapat pada jenis soal dari pusat yang terus berubah. Belum lagi tingkat kerumitannya bertambah seiring tahun. Selain itu juga karena adanya pandemi covid di tahun-tahun sebelumnya.
“Evaluasi KLA berfokus ke dalam lima klaster yang mana setiap perangkat daerah bertanggung jawab. Ada klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan pendidikan serta perlindungan khusus,” tutupnya. (RS)