PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengungkapkan harapannya terhadap pemerintah untuk menggali informasi mengenai orang-orang yang berada di balik anak-anak jalanan dan pengemis. Dalam pandangannya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan bahwa anak-anak jalanan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Harapannya tidak terjadi, jika ada sumber-sumber yang mengelola mereka, itu harus dihubungi dan dikomunikasikan. Penanganan di kota ini harus menjadi bukti bahwa kota ini maju. Dengan kemajuan ini, kita berharap dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Pontianak ini juga mengapresiasi tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Pamong Praja Kota Pontianak terhadap anak jalanan atau pengamen dengan pendekatan yang humanis. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya tersebut, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Sikap memanusiakan manusia saya setuju, tentu kami dari DPRD Kota Pontianak di Komisi 4 menghargai upaya yang dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang dituangkan berdasarkan Perda nomor 11 tahun. Tentu kita harapkan penanganan itu ditangani secara baik,” ujarnya seperti dikutip dari tribunpontianak, pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Zulfydar berharap agar penanganan ini tidak hanya melibatkan Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, yang dapat memantau melalui media kontrol TV di Kantor Wali Kota untuk memantau aktivitas pengamen.
“Penanganan ini kita harapkan dilakukan secara persuasif. Apabila ditangani secara berkelanjutan oleh Dinas Sosial dan semua stakeholder, tentu kita berharap menjadi ukuran bagi kemajuan daripada penanganan oleh Satpol PP,” tambahnya.
Menurut Zulfydar, penanganan ini juga harus memberikan pesan kepada masyarakat sesuai dengan Perda terkait hubungan antara masyarakat dan pengemis yang melakukan kegiatannya di sekitar lampu merah.
“Ini yang kita harapkan menjadi penanganan yang baik, terukur, dan lebih baik daripada sebelumnya. Dilakukan berdasarkan Perda nomor 19 agar tidak menimbulkan masalah hukum berikutnya dan mampu melakukan penetrasi terhadap masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat,” pungkasnya. (ad)