PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran. Jika kedapatan tidak hadir dikantor pasca libur lebaran maka harus siap-siap menerima sanksi.
Sesuai intruksi pemerintah pusat, cuti bersama Libur Lebaran idul fitri 1446 Hijriah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 7 April 2025. Sehingga dipastikan pada 8 April mendatang seluruh ASN khususnya di sektor pelayanan sudah harus kembali bekerja seperti biasa.
“Cuti diberikan kepada ASN sampai dengan masuknya kantor kembali. Sampai tanggal 8 April,” ungkapnya usai melepas peserta Mudik Gratis Khatulistiwa pada Jumat (28/3/25) lalu.
Norsan dengan tegas mengatakan jika kedapatan ASN yang melanggar ataupun tidak masuk saat waktu telah tiba akan diberikan sanksi.
“Tetap kena sanksi,” tegasnya.
Dengan adanya langkah ini, Pemerintah Provinsi berharap para ASN dapat menjaga profesionalisme sekaligus memanfaatkan waktu libur untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan keluarga dan masyarakat.
