Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Bahas Dua Raperda, Satu Diantaranya Pelayanan Sosial bagi Warga Miskin
  • Lokal
  • News

Bahas Dua Raperda, Satu Diantaranya Pelayanan Sosial bagi Warga Miskin

Editor PI 20/08/2024
Raperda

Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda inisiatif DPRD Kota Pontianak ini terdiri dari Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.

Ani Sofian menjelaskan, Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin merupakan upaya yang terarah dan terpadu serta berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, dan pemerintah daerah atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pendampingan serta fasilitas memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat.

“Pemerintah daerah memberikan pelayanan sosial sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin agar terpenuhinya hak dasar atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujarnya saat menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024).

Pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut, lanjutnya lagi, diperlukan peran dari berbagai elemen seperti masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, maupun lembaga kesejahteraan sosial.

“Demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan,” tuturnya.

Menurutnya, kemiskinan merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan harus ditangani secara serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kemiskinan yang ada dengan membuat berbagai kebijakan sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.

“Oleh sebab itu, perlu adanya payung hukum dalam pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di Kota Pontianak,” imbuhnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, dia menilai usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peran dan kedudukan strategis. Oleh karenanya perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya.

“Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha mikro, kecil dan menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” pungkasnya.

Tags: Kalbar Pemkot Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Durian Jemongko Paling Diburu Tiap Sore di Jalan Letkol Sugiono, Seenak Apa?
Next: Ani Sofian Ajak Warga Berikan Sambutan Meriah untuk Veddriq Leonardo

Related Stories

Lim Mui Hong, pemilik toko Alfa Lim
  • Lokal

Tak Perlu Mudik, Oleh-oleh Khas Pontianak Kini Bisa Dikirim ke Berbagai Kota dengan Lion Parcel

Editor PI 23/06/2026
IMG_8644
  • Lokal
  • News

Sekda Harisson Hadiri Paripurna DPRD, Sebut Angka Kemiskinan hingga Stunting di Kalbar Menurun

Editor PI 23/06/2026
IMG_8641
  • Lokal
  • News

Sujiwo Targetkan Batu Ampar Jadi Desa Wisata, Listrik Jadi Langkah Awal

Editor PI 23/06/2026

Berita Terbaru

  • Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan 24/06/2026
  • Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG 24/06/2026
  • Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI 23/06/2026
  • LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan 23/06/2026
  • Dedi Mulyadi Respons Penangkapan Taufik Hidayat: Harus Dihukum Setimpal 23/06/2026
  • Polisi Sebut Pelaku Penyekapan di Bandung Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditangkap 23/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Prabowo Sindir Keras Kritikus Pintar MBG: Lihatlah Anak-Anak yang Menanti!
  • Politik

Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan

Editor PI 24/06/2026
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV di Badan Gizi Nasional
  • Politik

Istana Minta Publik Tunggu Persidangan soal 41 Nama di Kasus Korupsi MBG

Editor PI 24/06/2026
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI
  • Nasional

Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK Usai Pengamanan HUT Jakarta di Bundaran HI

Editor PI 23/06/2026
LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan
  • Nasional

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Kecam Kekerasan

Editor PI 23/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.