Lokal, News  

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan Buat Regulasi Baru Antisipasi Kebakaran Lahan

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mewajibkan para pengembang properti untuk membangun embung. (Dok. Prokopim Pemkab Kubu Raya)

PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, telah mengumumkan penerapan regulasi baru yang mewajibkan pengembang properti untuk membangun embung di lokasi kerjanya. Hal ini diungkapkan Bupati Muda sebagai upaya untuk mengatasi potensi kebakaran lahan yang mengancam perumahan warga di wilayah tersebut.

Pernyataan ini dikeluarkan oleh Bupati Muda setelah mengikuti konferensi video penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Posko Terpadu Karhutla Kabupaten Kubu Raya. Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Markas Komando Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat.

“Termasuk pengembang-pengembang ini kami juga sudah bikin regulasi bahwa wajib membuat embung dengan standar ukuran yang sudah kita tentukan. Kita lihat beberapa kali kita menangani kebakaran lahan di dekat perumahan, itu tidak ada sumber airnya,” ujar Muda.

Menurut Bupati Muda, embung dengan standar pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengamankan perumahan warga dari ancaman kebakaran lahan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber air di sekitar perumahan yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran. Oleh karena itu, pembangunan embung dengan standar ukuran yang telah ditetapkan menjadi salah satu strategi utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Bupati Muda juga menekankan bahwa prioritas utama dalam pemadaman karhutla adalah menyelamatkan nyawa dan harta benda masyarakat. Karena itu, upaya pemadaman akan dilakukan terutama di wilayah yang dekat dengan perumahan, fasilitas pendidikan, dan rumah ibadah, serta wilayah yang dapat dengan cepat mengancam bandara.

Selain membahas pembangunan embung, Bupati Muda juga melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam mencegah dan menangani karhutla kepada Kapolri Listyo Sigit. Dialog virtual ini juga mencakup penyampaian masukan dan arahan untuk mengupayakan pencegahan karhutla di desa-desa dan memperkuat langkah-langkah pencegahan.

Muda Mahendrawan juga mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten bersama pihak terkait terus membuat embung dan sekat kanal sebagai langkah antisipasi untuk masa depan, terutama berkaitan dengan obyek vital bandara. Pembuatan embung dan sekat kanal diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam menghadapi karhutla.

Bupati Muda menilai bahwa secara umum, penanganan karhutla di Kubu Raya telah mengalami peningkatan kecepatan dan ketepatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ini berkat kerja sama antara berbagai pihak terkait seperti Polres, Kodim, Manggala Agni, BPBD, dan pemadam kebakaran swasta.

Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, juga turut menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah Kubu Raya dan lintas sektor terkait lainnya dalam penanganan karhutla berjalan dengan baik. Meskipun demikian, upaya penyuluhan kepada masyarakat tetap menjadi fokus untuk mengubah praktik membakar lahan menjadi lebih berkelanjutan.

“Ini yang terus kita gencarkan kepada masyarakat. Termasuk melalui kegiatan penerangan-penerangan, penyebaran brosur, pamflet, dan banner di mana maklumat Kapolda juga kita sampaikan,” jelasnya.

Arief juga mengungkapkan bahwa sejak pertengahan Juli hingga Agustus, lebih dari seribu titik api karhutla di Kubu Raya berhasil dipadamkan. Ini adalah hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemadam kebakaran swasta, dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).

Selain upaya preemtif dan preventif, Arief menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum juga telah diambil sebagai respons terhadap karhutla. Beberapa laporan polisi telah ditindaklanjuti, termasuk upaya penyidikan lebih lanjut. (yd)

Exit mobile version