Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • Lokal
  • Bupati Sujiwo Klarifikasi Isu Jual Beli Lahan Mangrove Di Desa Kubu: SPT Dibatalkan, Uang Dikembalikan
  • Lokal

Bupati Sujiwo Klarifikasi Isu Jual Beli Lahan Mangrove Di Desa Kubu: SPT Dibatalkan, Uang Dikembalikan

Editor PI 22/04/2025
Bupati Kubu Raya Sujiwo

Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Pontianakinformasi.co.id/Ist)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, angkat bicara terkait viralnya isu dugaan pembabatan mangrove dan transaksi jual beli lahan yang diduga termasuk kawasan hutan lindung di Desa Kubu.

Dalam keterangannya, Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah-langkah mediasi dan penyelesaian awal atas persoalan tersebut, hal tersebut disampaikan disela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bupati, Sekretaris Daerah telah mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk turun langsung menengahi persoalan. Hasil dari mediasi tersebut, Pemerintah Daerah memutuskan untuk membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terkait dan memerintahkan pengembalian uang kepada pihak yang telah menyerahkannya.

“SPT telah kita batalkan, dan uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ujar Sujiwo.

Menanggapi dugaan bahwa lahan tersebut termasuk kawasan hutan lindung, Sujiwo menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” jelasnya.

Meski demikian, Sujiwo mengungkapkan bahwa permasalahan ini kini sudah masuk ke ranah hukum. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sujiwo juga berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan fakta bahwa SPT telah dibatalkan dan uang telah dikembalikan, sebagai dasar untuk memberikan pembinaan, bukan semata-mata tindakan hukum.

Hal ini terutama ditujukan kepada kepala desa dan masyarakat yang mungkin belum memahami sepenuhnya aturan kerja sama terkait aset desa.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Sujiwo mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menyatakan penjualan lahan tersebut sebagai upaya menambah pendapatan asli desa. Namun, ia menegaskan bahwa jika benar itu untuk pendapatan desa, maka tidak boleh ada satu pun pihak, termasuk kepala desa, yang mengambil keuntungan pribadi.

“Itu saya sampaikan kepada kepala desanya. Kepala desa pun telah bersedia mengembalikan uang yang diterima,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Sujiwo berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal kehati-hatian dan ketelitian dalam mengambil keputusan kebijakan publik.

“Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya.

Tags: Pemkab Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Menyoroti Dinamika Industri Perkebunan Sawit di Kalimantan Barat
Next: Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan di Ruang Tahanan, Pelaku Terancam Sanksi Berat

Related Stories

8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Viral Video Wisatawan Malaysia Kesulitan Nyebrang di Pelican Crossing Jalan Gajahmada Pontianak

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026
  • Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026
IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.