
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menonaktifkan seorang anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Tindakan asusila tersebut dilaporkan terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan pada awal April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa Aiptu LC telah dinonaktifkan sejak lebih dari sepekan lalu. Selain itu, yang bersangkutan kini telah ditempatkan di tempat tahanan khusus milik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.
“Saat ini yang bersangkutan [LC] sendiri telah dinonaktifkan sejak kurang lebih seminggu lebih ya, seminggu ke belakang yang lalu,” ujar Jules saat dikonfirmasi pada Senin (21/4).
Lebih lanjut, Jules menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC akan berjalan tegas dan transparan. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto disebut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan meminta agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses, dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf,” ucap Jules.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Timur,” imbuhnya.
Dugaan pemerkosaan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran etika dan hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), serta proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tutup Jules.