
Tersangka kasus sodomi di Kota Pontianak. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – DA (31) pelaku sodomi anak laki-laki berusia 9 tahun kelas 3 SD yang terjadi di rumah kosong sekitaran waterfront Sungai Kapuas, mengaku pernah menjadi korban kejahatan kekerasan seksual serupa.
Pengakuan tersebut diungkap pelaku saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (22/4/25).
“Saya pernah menjadi korban yang sama,” ucap DA.
DA juga mengaku bahwa aksi seks menyimpang yang dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali dengan korban yang berbeda.
“Sudah dua kali, beda orang (korban,red),” ucap DA.
DA mengatakan bahwa dirinya saat itu sedang bermain game di Waterfront Sungai Kapuas Pontianak, kemudian korban sesuai sholat Jumat datang menghampirinya yang sedang bermain game.
DA juga mengakui membawa korban ke rumah kosong tersebut, kemudian melakukan perbuatan biadab nya kepada korban.
DA yang mengenakan baju tahanan Polresta Pontianak membantah mengimingi korban dengan uang Rp2 ribu.
“Saya tidak ada kasi uang dua ribu,” terangnya.
Sementara itu Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri mengatakan, tertangkap nya DA yakni setelah warga yang mencurigai keberadaan DA tidak ada, kemudian mencari DA.
“DA panik kemudian menyudahi perbuatannya, dan keluar dari rumah kosong. Langsung ditangkap warga dan petugas kepolisian setempat,” jelas Sulastri.
Sulastri menegaskan, atas apa yang yang dilakukan oleh DA pihaknya menjerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.