PONTIANAK INFORMASI, KUBU RAYA – Keseriusan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilakukan dengan mensinergiskan upaya tersebut dengan elemen masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
BNNK Kubu Raya melakukan kegiatan Pengembangan Kapasitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Lembaga Adat dan Komunitas berbasis kearifan lokal yang dilaksanakan di Aula Hotel Dangau jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu (21 September 2022).
Tampak hadir sebagai nara sumber kegiatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kalbar, Drs Hermanus, M.Si, Kepala BNNK Kubu Raya, AKBP A.H Daulay, SH, Praktisi Hukum Kalbar, DR Kamarullah, SH, M.Hum dan Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkotika, Budi Indra Yuda, SH.
Dalam pengantarnya Kepala BNNK Kubu Raya, AKBP A.H Daulay, SH mengatakan Narkotika ini adalah musuh bersama oleh karena itu sinergitas antara semua elemen harus terus dilakukan.
“Kejahatan Narkotika ini saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bukan hanya orang biasa, orang luar biasa pun bisa saja menjadi pelaku dan korban kejahatan ini, oleh karena itu marilah kita bersama-sama memerangi kejahatan ini,” ungkap Kepala BNNK Kubu Raya ini.
AKBP A.H Daulay, SH mengajak semua peserta kegiatan untuk melakukan upaya P4GN ini bersama-sama di lingkungan masing-masing, baik lingkungan keluarga ataupun lingkungan kerja.
Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Drs Hermanus, M.Si, Ia mengatakan kejahatan Narkotika ini harus dilawan bersama-sama.
“Termasuk dari pemerintah, oleh karena itu kami di Provinsi telah mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), karena ini sangat diperlukan sebagai pondasi hukum dalam upaya bersama memerangi Narkotika,” jelas Hermanus.
Kepala Badan Kesbangpol Kalbar ini juga menyinggung belum dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kubu Raya.
“Saya berharap Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kubu Raya segera dibuat dan diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu Pakar Hukum Kalbar, DR Kamarulah, SH, M.Hum menjelaskan bahwa ada perbedaan pemahaman masyarakat terkait pelaku kejahatan kompensional dan kejahatan Narkotika.
“Jika pelaku dan Korban Kejahatan kompensional atau kejahatan biasa kita semua bisa mengetahui dengan mudah pelaku atau korbannya tetapi tidak demikian dengan kejahatan Narkotika, kita semua tidak mudah mengetahui siapa pelaku atau korbannya,” jelas Kamarullah.
DR Kamarullah menyebut banyak faktor menyebabkan sulitnya melakukan pemberantasan kejahatan Narkotika ini.
“Ketika kita bicara tentang kejahatan Narkotika jangan hanya bicara disana tetapi kita juga harus bicara disekitar kita dengan kita memahami apa itu kejahatan Narkotika,” tuturnya.
Lain lagi yang disampaikan Ketua Yayasan Rehabilitasi Narkoba, Budi Indra Yudha, SH ia menjelaskan yayasannya saat ini rutin menjadi pendamping rehabilitasi di berbagai tempat, Selain di BNN juga di LP dan Lapas Kelas II A Pontianak.
“Dari pendampingan tersebut kami tahu lebih dari separuh penghuni LP dan Lapas itu adalah kasus Narkotika,” terbangnya.
Budi mengatakan peran yang sangat penting dilakukan adalah pencegahan, pencegahan sejak dini dari anak-anak dan remaja agar terhindar dari kejahatan Narkotika. (RS)