PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada konten kreator Riezky Kabah dalam perkara dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Senin (23/2/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertib dan mendapat perhatian publik.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur penghasutan serta menimbulkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Riezky Kabah di ruang sidang PN Pontianak.
Majelis juga menetapkan pidana denda dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” lanjut Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut.
Selain sanksi pidana, kemungkinan penegakan hukum adat masih terbuka. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menyampaikan bahwa mekanisme adat telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.
“Untuk hukum adat, kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, ya mereka mungkin sekarang sedang mencari cara bagaimana. Menurut DAD Kota kan adat tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Sebagai pelapor dalam perkara ini, Iyen menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya,” kata Iyen saat ditemui awak media usai persidangan.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap proses peradilan yang telah berjalan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina,” pungkasnya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, baik menerima putusan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, maupun menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang memicu kecaman luas dari masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. Dengan putusan tersebut, proses pidana dinyatakan memasuki tahap akhir, sementara penyelesaian melalui jalur adat menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
