PONTIANAK INFORMASI.CO, Lokal – Pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia diperketat menjelang Ramadan. Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 688 kilogram komoditas pertanian dan peternakan ilegal di jalur tidak resmi sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sabtu (21/2/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina PLBN Entikong bersama Satgas Pamtas Yon Arhanud 1/PBC, Bea Cukai, Polsek, Koramil, serta dukungan Community Intelligence dan tokoh masyarakat setempat. Penyisiran difokuskan pada “jalur tikus” di sisi kanan kawasan PLBN.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan tumpukan barang tanpa dokumen resmi yang ditinggalkan tanpa pemilik. Setelah dilakukan pemeriksaan, diamankan 430 kilogram bawang yang terdiri atas 11 koli bawang merah dan lima koli bawang putih, 218 kilogram daging kerbau dalam 11 kotak merek Allana masing-masing sekitar 20 kilogram, serta 40 kilogram ikan patin dalam dua kotak.
Seluruh komoditas tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan maupun karantina. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, S.P., M.Si., menegaskan peningkatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus barang menjelang hari besar keagamaan.
“Perbatasan adalah garda terdepan perlindungan negara. Setiap media pembawa wajib melalui prosedur karantina. Tidak ada toleransi bagi pemasukan ilegal yang berisiko membawa hama dan penyakit,” tegas Ferdi.
Penanggung Jawab Karantina PLBN Entikong, Swiet Sinay, menyebut langkah penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko penyebaran hama dan penyakit hewan maupun tumbuhan yang dapat mengganggu sektor pertanian dan peternakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lanjutan.
“Seluruh barang langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk proses pemeriksaan fisik, penelitian dokumen, dan penetapan status penindakan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, Senin (23/2/20266).
Ia menambahkan, saat ditemukan tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Tidak ditemukan pelaku di lokasi, barang diduga sengaja ditinggalkan untuk menghindari petugas, dan seluruhnya kami amankan sebagai barang hasil penindakan,” ucap Rudi.
Rudi menegaskan, setiap barang impor wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai serta memenuhi kewajiban kepabeanan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap barang-barang tersebut, setelah melalui proses pendataan, akan diserahkan ke Badan Karantina Indonesia di Entikong. Penyelundupan bahan pokok seperti itu, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak melalui pemeriksaan karantina,” ujarnya.
Saat ini, seluruh barang sitaan masih dalam proses pendalaman oleh aparat terkait. Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur resmi pemasukan barang demi menjaga ketahanan pangan, stabilitas harga, serta kesehatan lingkungan di wilayah perbatasan.
