PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pada tahun 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan apresiasi dari Bapak Dr. Yaswari, M.Si, perwakilan dari Direktorat Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemendikbudristek, atas kebijakan luar biasa yang diambil dalam pendidikan inklusif.
Kebijakan Inklusif di Kalimantan Barat
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kalimantan Barat akan menjadi sekolah inklusif. Sekolah inklusif adalah sekolah yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus, serta peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Selain itu, kebijakan ini juga memberi perhatian khusus kepada seluruh peserta didik yang termasuk dalam kategori rentan.
Manfaat Sekolah Inklusif
Sekolah inklusif bertujuan untuk menyediakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung bagi semua peserta didik, tanpa memandang perbedaan kemampuan fisik, intelektual, sosial, atau emosional. Tujuannya adalah agar semua peserta didik dapat berkembang secara optimal dan mendapatkan pendidikan yang setara. Di Kalimantan Barat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif serta menghargai keberagaman.
Pendidikan Layanan Khusus di Desa Pelita Jaya dan Pulau Lemukutan
Tidak hanya itu, apresiasi juga diberikan atas dibukanya sekolah filial atau pendidikan layanan khusus di Desa Pelita Jaya dan Pulau Lemukutan. Pendidikan layanan khusus ini bertujuan untuk menjangkau peserta didik di daerah terpencil yang sulit diakses, sehingga mereka tetap mendapatkan hak untuk pendidikan yang layak.
Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Barat, memastikan bahwa semua anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang. Dukungan dari Direktorat PMPK Kemendikbudristek menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak Indonesia.