Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Disdikbud Kalbar akan Sanksi Sekolah yang Langgar Larangan Penjualan Seragam dan Buku Pelajaran
  • Lokal
  • News

Disdikbud Kalbar akan Sanksi Sekolah yang Langgar Larangan Penjualan Seragam dan Buku Pelajaran

Editor PI 13/07/2024
rita

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, S.Sos., M.Si. (Dok. Istimewa)

PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang Satuan Pendidikan pada jenjang SMA/SMK/SLB di Kalimantan Barat untuk menjual pakaian seragam serta buku pelajaran dan bahan ajar di sekolah.

Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 tentang larangan penjualan pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. SE ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalbar untuk diterapkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan yang tertuang dalam SE nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 akan diberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

“Jika ada satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran ini akan kita bebastugaskan atau berhentikan dari jabatan kepala sekolah,” ujar Rita, Kamis 12 Juli 2024.

Ada dua poin utama dalam SE tersebut. Pertama, seluruh satuan pendidikan dilarang menjual seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Kedua, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

Rita juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Kalimantan Barat untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari praktik komersialisasi yang tidak sesuai. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki akses yang setara terhadap pendidikan.

Tags: Dikbud Kalbar Kalbar Pendidikan Pontianak

Continue Reading

Previous: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN
Next: Harisson Harap Tim Perwosi Kalbar Raih Prestasi

Related Stories

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026

Berita Terbaru

  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026
  • Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih 11/09/2026
  • Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless 11/09/2026
  • 31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Operasikan Scamming di Pontianak 11/09/2026
  • Wapres Gibran Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kubu Raya 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

e5343ff0-451f-4496-80f2-da2bc26adb16
  • Lokal
  • News

Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital

Editor PI 11/09/2026
b51057ea-93ff-4f55-a1be-97999e9522c1
  • Lokal
  • News

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas

Editor PI 11/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wapres Gibran Minta Maaf, Asap Karhutla di Kalimantan Belum Juga Pulih

Editor PI 11/09/2026
e45ea7e9-1716-4d84-9932-4128ec240b5c
  • Lokal
  • News

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Dorong Transaksi Pelayanan Jadi Cashless

Editor PI 11/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.