PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Bertepatan 17 Aguatus hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Kalimantan Barat melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tujuh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat periode 2023-2026 pada Kamis (17/8/2023). Bertempat di Hotel Kini, jalan Nusa Indah Pontianak
Rangkaian acara pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari, S.H.,M.H, dan didampingi Ketua DPD IKADIN Kalbar, H. Daniel Edward Tangkau, S.H.,CLA serta dihadiri para tamu undangan lainnya.
Tujun kabupaten/kota ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) periode 2023-2026 yang dilantik yakni; DPC IKADIN Pontianak, DPC IKADIN Kubu Raya, DPC IKADIN Mempawah, DPC IKADIN Sanggau, DPC IKADIN Landak, DPC IKADIN Sintang dan DPC IKADIN Kapuas Hulu.
Ketua DPD IKADIN Kalbar, H. Daniel Edward Tangkau, S.H.,CLA mengatakan bertepatan tanggal 17 Agustus merupakan HUT Kemerdekaan RI ke-78, DPP IKADIN bersama DPD IKADIN Kalbar melantik tujuh (7) DPC IKADIN se-Kalbar periode 2023-2026.
“IKADIN Kalbar saat ini sudah mencapai 11 DPC IKADIN dengan jumlah ratusan advokat yang sudah bergabung ke organisasi IKADIN wilayah Kalbar, pembentukan organisasi ini untuk menggerakkan roda aktivitas organisasi dengan sosial,” kata pria yang disapa akrab Pak Daniel itu.
Menurutnya kalau advokat pengacara tersendiri, akan tetapi advokat pengacara hidup dan bergerak karena adanya organisasi, seperti organisasi IKADIN yang nasionalis semua suku dan agama merangkul.
Organisasi IKADIN didirikan pada tanggal 10 November 1985 yang merupakan hari perjuangan yakni hari pahlawan, dan pada kesempatan ini tanggal 17 Agustus IKADIN tidak melupakan perjuangan.
“IKADIN ini harus cerdas dalam meningkatkan kualitas dan kuantitasnya, ya kalau advokat tidak berkualitas, bagaimana dia mau membela kepentingan hukum kepada kelienya,” jelas Daniel Edward Tangkau.
Kondisi sekarang ini adalah konteksnya zaman digital, zaman medsos, jangan sampai salah bicara, dan berhati-hati bisa mengakibatkan viral. Namun masalah hukum tidak pandang bulu, tetap berjalan on the track.
“Sudah banyak yang ditangkap ASN, PNS dan Mentrinya, bahkan jaksa dan hakim di tangkap, apabila memang salah dan terbukti kesalahanya, begitu juga dengan advokat bisa ditangkap apabila bersalah. Sebagai advokat harus profesional membela kepentingan klien,” pesanya.
Advokat IKADIN yang sudah diberikan kepercayaan oleh klienya agar dapat meringankan beban yang telah didapatnya, baik sebagai tersangka atau terperiksa dan saksi, tetap menghibur meringankan beban dengan cara yang legal sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPD IKADIN Kalbar berharap kepada advokat muda untuk melakukan pendekatan dan peningkatan kualitas, membela kepentingan hukum masyarakat dengan benar, dan tidak berpengaruh oleh situasi-situasi keadaan.
“Kalau soal menangani perkara soal pribadi, tetapi soal organisasi IKADIN tetap kebersamaan, kedapanya kita tetap melakukan peningkatan kualitas melalui coffe morning atau pendidikan yang berkelanjutan, karena masalah saat ini teknologi sudah canggih, masalah cyber kriminal di medsos, salah kirim bisa kena diperiksa kita,” jelasnya.
Lanjutnya, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari, S.H.,M.H menyampaikan perkembangan IKADIN Kalbar sudah sangat besar dalam kurun waktu 10 tahun sudah terbentuk 11 DPC di wilayah Kalbar dengan jumlah 300 lebih anggota IKADIN di Kalbar.
“Itu sangat luar biasa IKADIN Kalbar tumbuh dengan pesat, seiring dengan kebutuhan masyarakat, karena bagaimanapun masyarakat senantiasa membutuhkan para advokat dalam penegakkan dan perlindungan hukum untuk mendapatkan rasa adil,” tuturnya Susilo Lestari, S.H.,M.H
Organisasi IKADIN sudah ada di setiap provinsi di wikayah Indonesia, IKADIN merupakan organisasi advokat paling tua, tentu dengan ini dapat melihat perkembangan konteksnya, karena banyak organisasi yang mengapresiasi dan menyatakan IKADIN satu-satunya Single Bar, tetapi dirinya mengapresiasi terwujudny Multi Bar dalam konteks ada Peradi, KAI dan organisasi lainya. Namun demikian IKADIN masih berusaha untuk berjuang mendapatkan peeubahan Undang-undang advokat, karena dengan perubahan undang-undang advokat akan mengatur organisasi supaya tidak bisa liar.
Ia mencontohkan dalam pendidikan mengatasi dewan kehormatan dan sebagainya perlu satu yang mengerucut, ada pengawasan dalam perkembangan profesi advokat sendiri.
IKADIN harus mampu sepemikiran walaupun dalam fungsi yang berbeda-beda dalam pengekkan hukum, harus sejajar dengan caturwangsa, baik kejaksaan, kepengadilan dan kepolisian harus mengemban profesi, lebih berintegrasi, lebih bermartabat dan lebih berprofesional terutama etika profesi.
“Banyak advokat yang tidak didukung dengan etika profesi sehingga menjadi advokat yang kurang bertanggungjawab. Intinya advokat harus bertanggungjawab,” jelasnya.
IKADIN harus meningkatkan kualitas bukan hanya sekedar kuantitas, tetapi mempunyai daya juang, daya saing yang bermartabat dan berintegritas yang harus ditonjolkan oleh anggota IKADIN. (Rs)