PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L memimpin rapat paripurna pembahasan usulan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RPJPD-RP3KP) tahun 2025-2045 oleh Pemprov Kalbar, Kamis (11/7/2024)?
Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar yang telah menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman.
Ia memastikan, DPRD Kalbar akan segera melakukan pembahasan terkait usulan Raperda tersebut lewat pandangan fraksi-fraksi.
“Raperda tersebut, akan mengatur sistem pembangunan daerah di Kalbar yang nantinya terbagi dalam klaster,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan, visi RPJPD 2025-2045 adalah Kalbar maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“Pemprov punya harapan pada tahun 2045 terwujud pendapatan per kapita Kalbar yang setara dengan negara maju dan menurunnya angka kemiskinan,” katanya.
Pada tahun itu, sambung Harisson diharapkan terjadi pengentasan kemiskinan, dan meningkatnya daya saing melalui kepemimpinan daerah yang kuat. Selain itu, peningkatan daya saing SDM, dan turunnya emisi gas rumah kaca.
Harisson bilang, dalam RPJPD 2025-2045, Pemprov Kalbar akan membagi sistem pembangunan berdasarkan lima klaster wilayah. Klaster pertama, adalah Kota Pontianak-Kubu Raya-Mempawah.
“Klaster pertama pusat industri, regional dan daya saing yang menghubungkan Indonesia barat dan Asian,” jelasnya.
Sementara kluster kedua meliputi, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan Bengkayang, dengan tema “Pembangunan Pusat Wisata Ekonomi Kreatif Domestik, Sekaligus Lumbung Pangan Daerah Dan Pusat Pengembangan Ekonomi Baru, Energi Terbarukan Dan Desa Global yang Berkelanjutan.”
Sedangkan untuk klaster ketiga meliputi, Kabupaten Landak, Sekadau, dengan tema: pembangun pusat industri hijau bagi keunggulan daerah sekaligus lumbung pangan daerah.
Klaster empat, meliputi Sintang, Melawi Kapuas Hulu dengan tema: “Pusat Pembangunan Ekonomi Hijau serta Pusat Koridor Akses Menuju IKN.
Sedang klaster kelima meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan tema: “Pusat Pembangunan Ekonomi Biru Dan Hilirisasi Sumber Daya Alam.”