PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di wilayah tersebut. Dukungan ini secara resmi diungkapkan oleh Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Syuaib, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Pendapat Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda Prakarsa tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).
Rapat paripurna ini berlangsung di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (22/8/2023) lalu. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M Kebing L, dan jawaban DPRD disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suib, serta dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, dan para anggota lainnya.
Dalam penyampaian pandangannya, Suib menjelaskan bahwa setelah mendengarkan tanggapan dari Gubernur Kalimantan Barat terkait Raperda Prakarsa yang telah disampaikan pada Senin, 21 Agustus 2023, DPRD sangat menghargai dan berterima kasih atas masukan yang telah diberikan oleh Gubernur.
Raperda ini merupakan upaya DPRD untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Fokus kinerja yang akan dijalankan berkaitan dengan penyelenggaraan pondok pesantren.
Dukungan dan fasilitasi yang diusulkan akan difokuskan pada beberapa aspek, seperti penyediaan asrama atau pondok untuk memenuhi standar daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, juga akan difasilitasi pengembangan fasilitas masjid atau mushola di pesantren agar memenuhi kriteria yang sama.
Selanjutnya, dukungan akan diberikan dalam pelaksanaan fungsi dakwah di pesantren melalui kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan dukungan pendanaan. DPRD juga akan membantu dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar pesantren dengan memberikan bantuan keuangan, sarana dan prasarana, serta pelatihan keterampilan.
Suib menekankan bahwa pandangan dan masukan yang telah diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat sangat didukung oleh DPRD. Rancangan Peraturan Daerah ini akan mendukung penyelenggaraan pondok pesantren, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dalam batasan kewenangan pemerintah provinsi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Usmandy. Dia menegaskan bahwa Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpens ini sejatinya sangat penting agar dapat mendorong pemerataan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren. (yd)