Pontianak – DPRD Kota Pontianak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda pengelolaan zakat, Raperda pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf), dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut bertujuan menggerakkan perekonomian masyarakat dan termasuk pemberantasan dan penanganan narkoba di wilayah Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang menerima langsung usulan Raperda mengatakan, perkembangan Ekraf di Kota Pontianak semakin hari semakin meningkat. Hal ini tampak dari semakin menjamurnya usaha baru yang penuh dengan berbagai macam ide baru yang bersifat inovatif.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi juga ikut terdongkrak berkat bertambahnya ekraf di Kota Pontianak. Sehingga untuk mewujudkan pengembangan ekraf dalam usulan tersebut, lanjut dia, harus ada kerjasama antara pelaku usaha kreatif, masyarakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Dimana peran pemerintah daerah membentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pengembangan ekraf secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ucap Edi seusai menyampaikan pendapat terhadap tiga raperda inisiatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (16/11/2021).
Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan zakat, Edi menjelaskan, dalam pengelolaan zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Dengan demikian dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
“Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang pedoman pengelolaan zakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti,” terangnya.
Kemudian berkaitan dengan Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika, ia menuturkan, P4GN merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik di lingkungan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang P4GN. Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika harus dilakukan secara integratif dan berkesinambungan.
“Oleh sebab itu usulan Raperda ini akan menjadi payung hukum berupa Perda yang mengatur partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Pontianak,” tambah Edi.
Ketiga usulan Raperda inisiatif legislatif tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.