Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Dua orang pria harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban TRP (17), Minggu (14/11/3021).
Dikatakan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K pihaknya berhasil mengamankan (NWD) als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan (KD) als D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak / Jalan Kom. Yos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat, diamankan pihak Polresta Pontianak Kota.
Menurutnya, kedua tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara.
“Laporan Polisi kami terima tertanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban. Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku,” ungkapnya dilansir dari Relasi Publik.
“Dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka”, timpal Satreskrim Polresta Pontianak Kota.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Akibat kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan,” ucapnya.
Kini dua orang diduga pelaku terancam dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.